Ternate, Haliyora
Presiden RI mengeluarkan Kepres nomor 17/ Kepres 2020 tentang Cuti Bersama PNS tahun 2020. Libur bersama selama tiga hari, mulai hari Rabu 28 sampai Jum’at 30 Oktober 2020.
Keterangan itu disampaikan Sekretaris Kota Ternate Jusuf Sunya kepada wartawan, Selasa (27/10/2020) di kantornya.
“Mulai besok Pegawai Negeri Sipil seluruh Indonesia cuti bersama selama tiga hari, dari tanggal 28-30 Oktober. Penetapan cuti bersama itu melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2020. Cuti bersama karena Maulid Nabi Muhammad SAW,”jelas Jusuf.
Ia menambahkan, selain Kepres juga diikuti dengan Surat Edaran (SE) Presiden nomor 440t /5876t/ 5j tentang antisipasi penyebaran Corona y/RUS D/Sease 2019 (Cov/D-19) pada libur dan cuti bersama di tahun 2020.
“Jadi intinya cuti bersama ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh presiden Republik Indonesia Joko Widodo”, tutup Sekot. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!