Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1443 H, sebagai hari libur.
Itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Tidore Kepulauan Rusdi Tamrin Saat ditemui di ruang kerja nya, Rabu (30/03/2022).
Kata Tamrin, penetapan libur pada 1 Ramadhan itu disesuaikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Indonesia No: 11 Tahun 2022 Tanggal 25 Maret tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan yang di dalamnya termasuk ditetapkan tanggal 1 Ramadhan libur fakultif.
Adapun jam kerja ASN, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan, sambung Tamrin, pada Senin-Kamis dimulai jam 08.00-15.00 waktu setempat, dengan jam istirhan pukul 12.00-13.00. “Sedangkan jam kerja pada Jum’at mulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pada jam 11.30-13.00,” terang Tamrin.
Semantara, lanjut Tamrin, untuk pelayanan kesehatan dilaksanakan selama enam hari kerja dari Senin-Sabtu, mulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istrahat pada jam 12.30-13.00. ”Kalau hari Jum’at, masuk jam 08.00, istirahat jam 11.30-13.00, pulang jam 14.00,” pungkasnya. (Unu-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!