Halsel, Haliyora
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merekomendasikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, selasa (27/10/20). Ini merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik.
“10 berkas yang diserahkan tadi di kantor KASN sebagai bentuk tindaklanjut proses penanganan sebelumnya pada tahapan pilkada 2020,” kata Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel, SH saat dihubungi Haliyora melalui whatsapp, usai penyerahan berkas pelanggaran 10 ASN ke KASN, selasa (27/10/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asman menyampaikan, 10 oknum ASN lingkup Halsel yang direkomendasikan ke KASN yakni, Kepala Puskemas Kayoa Barat Nurdewi, Kepsek SMP Busua Saripa Hi Soleman, Kepsek SD Busua Ade San, staf Puskesmas Kayoa Barat Faujia, Camat Mandioli Selatan Ridwan Kamarulah, Kadis Dukcapil Saban Ali, Pegawai Humas Kantor Bupati Arifin Walu, K. Nurdin, Y. Hilmansyah dan M. Husen.
Kata Asman, pelanggaran yang dilakukan oleh 10 oknum ASN tersebut diantaranya, empat ASN diduga mengkampanyekan Kandidat Bahrain Kasuba (Bupati Halsel), pada saat kunjungan kerja di Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat.
Lanjutnya, 3 ASN diantaranya mengunggah status di media sosial dengan mengkampanyekan salah satu Kandidat Bupati.
“satu oknum ASN berinisial MH sudah berulang kali melakukan pelanggaran netralias, serta salah satu oknum ASN Kepala Dinas Dukcapil berinisial SA membagikan konten salah satu Bapaslon di grup WhatsApp pimpinan SKPD Hasel,” ungkap Asman.
Dia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan sekaligus mejadi efek jera bagi oknum-oknum ASN yang tidak bisa memposisikan diri di tengah momentum Pilkada.
Dia menjelaskan, berkas 10 ASN yang direkomendasikan ke KASN itu, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik netralitas sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil.
“soal sanksi nantinya itu ranah KASN, Bawaslu hanya sebatas menjalankan tugas penindakan yang berkaitan dengan Temuan maupun Laporan,” tutupnya. (Asbar-PN2)