Lagi, Bawaslu Halsel Rekomendasi 10 ASN Ke KASN

- Editor

Selasa, 27 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asman Jamil, SH

Asman Jamil, SH

Halsel, Haliyora

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) merekomendasikan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, selasa (27/10/20). Ini merupakan tindaklanjut dari penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik.

“10 berkas yang diserahkan tadi di kantor KASN sebagai bentuk tindaklanjut proses penanganan sebelumnya pada tahapan pilkada 2020,” kata Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Asman Jamel, SH saat dihubungi Haliyora melalui whatsapp, usai penyerahan berkas pelanggaran 10 ASN ke KASN, selasa (27/10/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asman menyampaikan, 10 oknum ASN lingkup Halsel yang direkomendasikan ke KASN yakni, Kepala Puskemas Kayoa Barat Nurdewi, Kepsek SMP Busua Saripa Hi  Soleman, Kepsek SD Busua Ade San, staf Puskesmas Kayoa Barat Faujia, Camat Mandioli Selatan Ridwan Kamarulah, Kadis Dukcapil Saban Ali, Pegawai Humas Kantor Bupati Arifin Walu, K. Nurdin, Y. Hilmansyah dan M. Husen.

BACA JUGA  City Branding Ternate Sebagai Kota Rempah Diakui Negara

Kata Asman, pelanggaran yang dilakukan oleh 10 oknum ASN tersebut diantaranya, empat ASN diduga mengkampanyekan Kandidat Bahrain Kasuba (Bupati Halsel), pada saat kunjungan kerja di Desa Busua Kecamatan Kayoa Barat.

Lanjutnya, 3 ASN diantaranya mengunggah status di media sosial dengan mengkampanyekan salah satu Kandidat Bupati.

“satu oknum ASN berinisial MH sudah berulang kali melakukan pelanggaran netralias, serta salah satu oknum ASN Kepala Dinas Dukcapil berinisial SA membagikan konten salah satu Bapaslon di grup WhatsApp pimpinan SKPD Hasel,” ungkap Asman.

BACA JUGA  Disebut Bupati Titipan, Jawaban Umar Ali Singkat : No...

Dia menegaskan, langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan sekaligus mejadi efek jera bagi oknum-oknum ASN yang tidak bisa memposisikan diri di tengah momentum Pilkada.

Dia menjelaskan, berkas 10 ASN yang direkomendasikan ke KASN itu, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik netralitas sesuai ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil.

“soal sanksi nantinya itu ranah KASN, Bawaslu hanya sebatas menjalankan tugas penindakan yang berkaitan dengan Temuan maupun Laporan,” tutupnya. (Asbar-PN2)

Berita Terkait

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya
Anggaran PUPR Morotai Dipangkas, Ketua DPRD Bantah Alasan Kepala Dinas
Siap-siap, Pimpinan OPD di Pemkot Ternate Segera Dievaluasi
Dugaan Penggelapan Retribusi Pasar Hambat Pembangunan Daerah, Kejari Ternate Diminta Segera Usut
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:01 WIT

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Desember 2024 - 21:27 WIT

Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:31 WIT

Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya

Berita Terbaru

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya

Headline

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Des 2024 - 23:33 WIT

Kepala DPM-PTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan

Headline

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Selasa, 10 Des 2024 - 22:01 WIT

error: Konten diproteksi !!