Sofifi, Haliyora
Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Fraksi Demokrat Jasmin Rainu meminta Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Pimpinan DPRD agar merespon aspirasi masyarakat terutama mahasiswa terkait Undang-Undang Omnibus Law.
Menurut Jasmin, banyak dampak negatif akibat pengesahan UU Omnibus Law, sebab hampir semua elemen masyarakat Indonesia melakukan aksi demonstrasi, terutama di Provinsi Maluku utara. “Sikap Partai Demokrat sendiri sudah tegas menolak UU Omnibus Law,” ujar Jasmin di sela-sela rapat paripuna DPRD dalam rangka HUT ke-21 Provinsi Malut, senin (12/10/2020)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi Demonstrasi menolak UU Onibus Law, menurut Jasmin adalah fenomena nasional terhadap penolakan UU itu.
“Bahkan di beberapa provinsi gubernurnya menyurati Presiden RI Joko Widodo untuk menunda pelaksanaan UU Omnibus Law tersebut. Untuk itu, atas nama Fraksi Demokrat DPRD Malut, Kami meminta kepada PaK Gubernur Malut dan Pimpinan Dewan dapat memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, terutama mahasiswa di Maluku Utara yang menolak UU tersebut,”tandasnya.
Jasmin meminta Gubernur dan pimpinan dewan Maluku Utara juga mengikuti apa yang dilakukan pemerintahan provinsi lain dengan tidak hanya merespon tutuntutan masyarakat secara lisan, namun secara tertulis harus menyampaikan aspirasi masyarakat itu kepada Presiden.
“Fraksi Demokrat meminta Gubernur dan Pimpinan dewan merespon tuntutan mahasiswa dan masyarakat itu dengan tidak hanya secara lisan, tetapi harus secara tertulis dan disampaikan kepada Presiden sambil mencari jalan keluar melakukan dialog dengan masyarakat, bahkan mungkin ada upaya-upaya melalui prosedur hukum dengan melakukan uji konstitusi ke Mahkama Konstitusi (MK),” Tutupnya. (Andre-1)