Bobong, Haliyora.id
KPU telah merampungkan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Dalam PKPU nomor 13 itu, KPU sudah mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu dalam Pasal 88A ayat 3 dijelaskan, jika paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sebagaimana UU yang berlaku.
Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan paslon pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 88B ayat 4.
Namun jika paslon kembali melakukan pelanggaran protokol saat kampanye, maka kegiatan itu akan dibubarkan oleh Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 88D.
Terkait dikeluarkannya PKPU 13 itu disentil ketua KPU Pulau Taliabu, La Isa saat diwawancarai sejumlah wartawan usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan, Jum’at (25/09/2020).
“PKPU nomor 13 tahun 2020 itu dikeluarkan pada tanggal 24 September, tepat pada saat pencabutan nomor urut Paslon kemarin. PKPU 13 jelas mengatur tentang Sanksi kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Jadi meski baru keluar dan tahapan sudah jalan tetapi KPU langsung menyusuaikan. Kami akan menerapkan sanksi itu kepada paslon yang melanggar,”tandasnya.
Meski begitu, kata La isa, dalam PKPU nomor 13 itu tidak mengatur adanya sanksi diskualifikasi paslon pelanggar protokol kesehatan. “Sebab Sanksi diskualifikasi paslon sudah diatur dalam UU,”tandasnya.
Sementara, Paslon nomor urut satu Muhaimin Syarif-Safrudin Mohalisi (MS-SM) dan paslon nomor urut dua Aliong Mus-Ramli (AMR) menyatakan siap menerima sanksi jika melanggar protokol kesehatan.
“Kami sudah tandatangan pakta integritas, jadi kami siap terima sanksi juka melanggar protokol kesehatan ,”tegas kedua paslon. (Ham-1)