Petahana dan Penantang di Taliabu Siap Terima Sanksi

- Editor

Jumat, 25 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobong, Haliyora.id

KPU telah merampungkan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Dalam PKPU nomor 13 itu, KPU sudah mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu dalam Pasal 88A ayat 3 dijelaskan, jika paslon yang sudah diberikan peringatan tertulis kembali melanggar protokol kesehatan, mereka akan langsung dilaporkan ke polisi untuk diberikan sanksi sebagaimana UU yang berlaku.

Selain sanksi berupa peringatan tertulis, KPU juga akan memberikan sanksi lain berupa penundaan tahapan kegiatan paslon pelanggar protokol kesehatan. Hal itu diatur dalam Pasal 88B ayat 4.

BACA JUGA  PDIP Halbar Tegaskan jadi Oposisi di Pemerintahan James-Djufri

Namun jika paslon kembali melakukan pelanggaran protokol saat kampanye, maka kegiatan itu akan dibubarkan oleh Bawaslu. Hal itu diatur dalam Pasal 88D.

Terkait dikeluarkannya PKPU 13 itu disentil ketua KPU Pulau Taliabu, La Isa saat diwawancarai sejumlah wartawan usai deklarasi dan penandatanganan pakta integritas penerapan protokol kesehatan, Jum’at (25/09/2020).

“PKPU nomor 13 tahun 2020 itu dikeluarkan pada tanggal 24 September, tepat pada saat pencabutan nomor urut Paslon kemarin. PKPU 13 jelas mengatur tentang Sanksi kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan. Jadi meski baru keluar dan tahapan sudah jalan tetapi KPU langsung menyusuaikan. Kami akan menerapkan sanksi itu kepada paslon yang melanggar,”tandasnya.

BACA JUGA  Sekretaris PDIP Malut: KPU Harus Batalkan Pencalonan Frans Manery

Meski begitu, kata La isa, dalam PKPU nomor 13 itu tidak mengatur adanya sanksi diskualifikasi paslon pelanggar protokol kesehatan. “Sebab Sanksi diskualifikasi paslon sudah diatur dalam UU,”tandasnya.

Sementara, Paslon nomor urut satu Muhaimin Syarif-Safrudin Mohalisi (MS-SM) dan paslon nomor urut dua Aliong Mus-Ramli (AMR) menyatakan siap menerima sanksi jika melanggar protokol kesehatan.

“Kami sudah tandatangan pakta integritas, jadi kami siap terima sanksi juka melanggar protokol kesehatan ,”tegas kedua paslon. (Ham-1)

Berita Terkait

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut
Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir
Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara
Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Akhiri Kampanye, Masdar Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Pilkada Halsel
Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIT

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIT

Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut

Selasa, 19 November 2024 - 16:57 WIT

Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir

Sabtu, 16 November 2024 - 16:46 WIT

Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara

Kamis, 14 November 2024 - 19:04 WIT

Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus

Berita Terbaru

Headline

Utang Pemkot Ternate Sebesar Rp 64 Miliar 

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:19 WIT

Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Headline

Ini Progres Pekerjaan Multiyears di Halmahera Selatan

Rabu, 15 Jan 2025 - 22:01 WIT

Headline

OPD Pengelolaan PAD Kota Ternate Minim Inovasi

Rabu, 15 Jan 2025 - 21:55 WIT

error: Konten diproteksi !!