Dua Paslon Ditetapkan KPU Pulau Taliabu

Bobong, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu resmi tetapkan dua (2) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu pada pemilihan serentak tahun 2020.

Penetapan tersebut berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Pulau Taliabu nomor 74/PL.02.03-Kpt/03/8208/Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2020.

Dua pasangan calon itu, yakni Hi. Muhaimin Syarif, S.E dan Safrudin Mohalisi (MS-SM) dengan partai pengusung, Demokrat, PDI- Perjuangan, Nasdem, Gerindra, PKS, serta Hi. Aliong Mus dan Ramli (AMR) dengan partai pengusung, Golkar, PKB, PKPI, PPP, Berkarya.

BACA JUGA  ‘Nyalon’ Bupati Halsel, Rusihan Jafar Bidik PDIP dan PKB

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa pada Halyora.Com Rabu (23/09). Dia mengatakan bahwa kedua Paslon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada pemilihan serentak tahun 2020 di Kabupaten Pulau Taliabu.

Arisandi bilang, untuk agenda selanjutnya, pada besok Kamis (24/09), dilanjutkan dengan agenda pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Pilkada Ternate, Paslon TULUS Bekali Saksi

“Besok kita lanjut dengan agenda pencabutan nomor urut Paslon di gedung hemongsia sia dufo,”tutupnya. (Ham-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah