Halsel, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Selatan (Halsel), telah melakukan penetapan peserta calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 nanti. Ini dilakukan pada rapat pleno tertutup di Kantor KPU Halsel, Rabu (23/9).
Ketua KPU Halsel Darmin Hi Hasim, mengatakan bahwa hasil penetapan sudah diumumkan kepada kedua pasangan calon yakni Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik dan Ali Hasan Bassam Kasuba (Usman-Bassam) dan Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan (Hello).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Darmin, keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU Halsel nomor: 309/PL. 02.3-Kpt.8204/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020.
Dihari yang sama, usai menjalankan agenda penetapan Calon Bupati Halsel tersebut, KPU malah dilaporkan ke Bawaslu Halsel, oleh Tim Kandidat Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji (BK-Muhlis).
Selaku pelapor dari Tim BK-Muhlis yakni, Ruslan Jafar didampingi ketua Tim Kuasa Hukum, Fahri Bahmid, Mochtar Silangen sebagai Ketua Berkarya Halsel dan Sekretaris DPC Gerindra Faruk Abdullah. KPU dilaporkan ke Bawaslu Halsel atas dugaan pelanggaran Administrasi terkait penolakan pendaftaran BK-Muchlis.
Ketua tim kuasa Hukum BK-Muchlis Fahri Bahmid kepada sejumlah wartawan menegaskan, pihaknya menduga KPU Halsel tidak menjalankan kewenangan sebagaimana mestinya, sehingga jika ada dokumen Bapaslon yang dinilai tidak memenuhi syarat yang seharusnya dibumbuhi dalam berita acara namun KPU Halsel tidak melakukan berita acara yang dimaksud.
“Ini ada dugaan tindakan mal administrasi yang berpotensi ke DKPP, itu kami pastikan jika penyelenggara tidak netral, jadi kami masih berbaik sangka Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai perundang-undangan yang berlaku, kami juga sudah siapkan bukti disertai dua saksi, kami paham jika sengketa Pilkada kamarin, Bawaslu sudah menolak dengan alasan tidak ada objek sengketa, maka kami berharap laporan yang kami masukkan kali ini yakni dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu bisa bertindak profesional,” tegasnya.
Sementara, Koordinator Devisi Hukum penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (HPP) Bawaslu Halsel Asman Jamil mengaku, pihaknya sudah menerima laporan Tim BK-Muhlis, Nomor: 06/LP/PB/Kab/32.04/IX/2020.
“Kami sudah menerima LP, selanjutnya akan kita pelajari dan akan kita keluarkan surat klarifikasi pelapor dan terlapor berdasarkan perbawaslu nomor 14 akan diselesaikan dalam waktu lima hari selanjutnya akan kita rapat untuk memplenokan hasilnya,”jelasnya.
Sememtara Ketua KPU Halsel, Darmin yang kembali dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku belum tahu ihwal laporan dari Tim BK-Muhlis. Dia juga mengaku belum mendapatkan surat resmi dari Bawaslu Halsel.
“Saya tidak mau berkomentar ihwal laporan itu, karena sampai saat ini saya belum tau dan belum dapat surat resmi dari Bawaslu,” jawab Darmin lewat pesan Whatsapp. (Asbar-2)