Beroperasi Tanpa Izin, Kadis Perikanan Taliabu Murka

Bobong, Haliyora.com

Puluhan kapal ikan asal Sulawesi sering melakukan aktifitas penangkapan telur ikan terbang di wilayah perairan Kabupaten Taliabu yang diduga tanpa izin. Aktifitas ilegal itu disesalkan dinas perikanan Taliabu.

Seperti disampaikan Kepala Dinas Perikanan kabupaten Pulau Taliabu, Abrar Sillia kepada Haliyora.com, Rabu (23/09/2020). Kata Abrar, Pihak Dinas Perikanan Taliabu pernah mengusir kapal-kapal penangkap telur ikan ilegal itu keluar wilayah perairan Taliabu, namun mereka kembali masuk melakukan penangkapan di desa Penu, Tubang dan Parigi.

“Kapal penangkap ikan itu beberapa waktu lalu kami sudah perintahkan untuk tidak menangkap ikan Karena izin tangkapnya tidak ada. Tapi kami dapat informasi mereka malah kembali masuk di wilayah Taliabu Timur, yaitu desa Penu, Tubang Dan Parigi. Kalau mereka masih bersikeras kami akan gandeng Polairud untuk menindak tegas mereka,” Kata Abrar kesal.

BACA JUGA  Alasan Anggaran, Tak Ada Perda yang Disahkan DPRD Taliabu pada Tahun 2020

Lanjut Abrar, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat keterangan izin usaha dari kapal penangkap telur ikan asal Sulawesi tersebut.

“Kalau secara undang-undang memang laut Indonesia itu dikelola secara bersama, tetapi ada caranya, ada syaratnya, yakni izin usaha tadi. Sampai saat ini tidak ada surat tembusan dari KTSP kepada kami untuk meninjau izin usaha kapal penangkap ikan telur,”ungkapnya

Dirinya meminta kerja sama dari pihak pemerintah Desa yang ada di Taliabu Timur untuk ikut memantau aktivitas kapal tersebut.

BACA JUGA  Pemda Kepsul Bakal Rekrut Guru Berkemampuan Bahasa Sula

“jika mereka masih melakukan penangkapan di perairan Taliabu, saya harap Pemerintah desa setempat harus mengambil langkah memulangkan mereka,”imbuhnya.

Lebih lanjut Abrar menjelaskan, kalau dilihat dari sisi konservasi kelautan jelas tindakan tersebut merusak dan mengancam keberlangsungan produksi ikan terbang. Sebab telur ikan diambil oleh mereka (kapal nelayan asal Sulawesi,red) dengan jumlah yang banyak, sementara masyarakat setempat ambil ikannya. Maka tentu telur dan ikan akan habis sehingga lama kelamaan pendapatan masyarakat setempat dipastikan merosot.

“Kalau pendapatan merosot, ini bahaya bagi masyarakat apalagi dengan kondisi covid-19 seperti ini. Makanya Pemerintah desa harus bantu kami untuk pulangkan penangkap telur ikan,” tandas Abrar. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah