Pemkot Ternate Perpanjang Masa Darurat Covid-19

Ternate, Haliyora.com

Disaat gencar-gencarnya Pemkot Ternate mensosialisasikan penerapan status New Normal yang akan dilaksanakan mulai tanggal 05 Juni 2020, Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman mengeluarkan Surat Edaran Baru.

Surat Edaran Walikota Ternate bernomor 60/III/KT/2020 itu tentang Perpanjangan Status Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disiase (Covid) tahun 2020.

Menurut Sekretaris Kota Ternate Yusuf Sunya, Surat Edaran Walikota tersebut berisikan tiga poin utama yakni, pertama, status darurat Covid-19 diperpanjang, kedua, masa Darurat Covid-19 diperpanjang terhitung mulai 30 Mei hingga tanggal 29 Juni 2020 dan ketiga, segala biaya yang ditimbulkan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta bantuan lain yang sah.

BACA JUGA  Pemprov Malut Diminta Bantu Pulangkan Warga Gorontalo

“Surat Edaran Walikota itu tujuannya adalah perpanjang status Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),”ujar Sekot, saat dikonfirmasi Haliyora.com, Senin (01/06/2020) di kantor walikota Ternate. (Sam)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah