Diskusikan Permen PUPR Nomor 14/2020 Untuk Penguatan Pergub

- Editor

Sabtu, 30 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar ST. MT

Kepala Bidang Jasa Kontruksi Dinas PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar ST. MT

Ternate, Haliyora.com

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara merespon terbitnya Peraturan Mentri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/2020 dengan melakukan diskusi dengan sejumlah pihak terkait diantaranya DPD IAPI serta Biro Layanan Pengadaan Barang.

Diskusi itu bertujuan untuk mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya serta penguatan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam mendukung pengadaan barang/jasa di wilayah Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan, ada terdapat perubahan/penambahan pasal pada Permen PUPR 14/2020 yang menjadi pokok pembahasan pada diskusi tersebut.

BACA JUGA  Triwulan Pertama 2021, Belum Ada Desa di Haltim yang Cairkan ADD

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Haliyora.com pada, Kamis (28/05/2020).

Ketua DPD IAPI  Farid Hasan, SE., MSi

“Diskusi ini bertujuan untuk membahas sejumlah peraturan baru terkait pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam Permen PUPR Nonor 14/2020. Ada terdapat perubahan/penambahan pasal pada regulasi baru itu. Perubahan dan penambahan dalam Permen PUPR itu dibahas dan didiskusikan sebagai penguatan terhadap Pergub nanti,”tulis Risman dalam rilisnya.

Sebagai contoh, Risman menulis, pada pasal 1 yang mengatur tentang Penghentian Kontrak yang sebelumnya belum diatur. Demikian pula pada pasal 3 tentang perangkat daerah terkait pembiayaan melalu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya belum diatur, serta penambahan pasal baru yakni pasal 13 yang mengatur khusus tentang kerja sama operasi antar pemilik kualifikasi besar, menengah dan kecil, dimana dalam regulasi lama belum diatur.

BACA JUGA  Dana SMI Tak Kunjung Cair, Proyek yang Ditangani PUPR Malut Mangkrak

“Dan masih ada beberapa pasal baru serta perubahan-perubahannya yang secara lengkap dapat dilihat dalam Permen PUPR 14/2020,” tulis Risman. (Ichal)

Berita Terkait

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD
Wagub Malut Tegaskan Pelantikan 3 OPD Sesuai Hasil Ukom
Gubernur Sherly Rombak 3 Pimpinan OPD, Kadis DKP Masuk Kotak
Disorot Karena Serapan Anggaran Rendah, Wagub : Maluku Utara Masih Lebih Baik
DPRD Minta Pemprov Malut Atasi Konflik Warga dan Perusahaan Tambang Terkait Pencaplokan Tanah Adat di Haltim
DPRD Soroti Transparansi dan Lambatnya Kinerja Pemprov Malut
Desak DPRD Halsel Bentuk Pansus, Korporasi Tambang di Obi Diminta Turut Perjuangkan DOB
Wakil Ketua DPRD Ternate : Peralihan PGM jadi RSUD Bukti Kegagalan Walikota Tauhid
Berita ini 204 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 21:14 WIT

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Rabu, 30 April 2025 - 13:49 WIT

Wagub Malut Tegaskan Pelantikan 3 OPD Sesuai Hasil Ukom

Rabu, 30 April 2025 - 11:36 WIT

Gubernur Sherly Rombak 3 Pimpinan OPD, Kadis DKP Masuk Kotak

Selasa, 29 April 2025 - 21:31 WIT

Disorot Karena Serapan Anggaran Rendah, Wagub : Maluku Utara Masih Lebih Baik

Selasa, 29 April 2025 - 18:32 WIT

DPRD Minta Pemprov Malut Atasi Konflik Warga dan Perusahaan Tambang Terkait Pencaplokan Tanah Adat di Haltim

Berita Terbaru

Ade Rahmat Lamadihami

Headline

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:19 WIT

Foto Ilustrasi

Headline

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:14 WIT

error: Konten diproteksi !!