Ternate, Haliyora.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara merespon terbitnya Peraturan Mentri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14/2020 dengan melakukan diskusi dengan sejumlah pihak terkait diantaranya DPD IAPI serta Biro Layanan Pengadaan Barang.
Diskusi itu bertujuan untuk mereview dan memberikan informasi kepada masyarakat jasa konstruksi tentang isi serta perbedaan dengan regulasi sebelumnya serta penguatan yang perlu diperhatikan melalui Pergub dalam mendukung pengadaan barang/jasa di wilayah Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, ada terdapat perubahan/penambahan pasal pada Permen PUPR 14/2020 yang menjadi pokok pembahasan pada diskusi tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Jasa Konstruksi PUPR Malut, Risman Iriyanto Djafar dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Haliyora.com pada, Kamis (28/05/2020).

“Diskusi ini bertujuan untuk membahas sejumlah peraturan baru terkait pengadaan barang/jasa yang terdapat dalam Permen PUPR Nonor 14/2020. Ada terdapat perubahan/penambahan pasal pada regulasi baru itu. Perubahan dan penambahan dalam Permen PUPR itu dibahas dan didiskusikan sebagai penguatan terhadap Pergub nanti,”tulis Risman dalam rilisnya.
Sebagai contoh, Risman menulis, pada pasal 1 yang mengatur tentang Penghentian Kontrak yang sebelumnya belum diatur. Demikian pula pada pasal 3 tentang perangkat daerah terkait pembiayaan melalu Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya belum diatur, serta penambahan pasal baru yakni pasal 13 yang mengatur khusus tentang kerja sama operasi antar pemilik kualifikasi besar, menengah dan kecil, dimana dalam regulasi lama belum diatur.
“Dan masih ada beberapa pasal baru serta perubahan-perubahannya yang secara lengkap dapat dilihat dalam Permen PUPR 14/2020,” tulis Risman. (Ichal)