Buntut Unjuk Rasa Karyawan PT IWIP, 7 Orang Diamankan Polisi

Ternate, Haliyora.com

Karyawan PT.IWIP peringati Hari Buru Sedunia (1 Day) pada tanggal 1 Mei 2020 dengan menggelar aksi unjuk rasa di lingkungan perusahan yang berakhir rusuh.

Pihak IWIP menyebut pengunjuk rasa bertindak anarkis saat melanggelar aksi. Sejumlah fasilitas perusahan dilaporkan dirusak dan dibakar masa, bahkan pihak keamanan perusahan ada yang terluka. Peristiwa tersebut kemudian berbuntut panjang.

Pasalnya, sejumlah pendemo hingga kini masih menjalani proses hukum di Mapolda Maluku Utara.

Pelaku diamankan pihak kepolisan pada tanggal 2 Mei dan masih menjalani proses hukum karena dianggap provakator pada aksi 1 Mei.

Selain itu, aksi unjuk rasa 1 Mei dianggap melanggar undang-undang perusahan. Hal ini disampaikan GM Eksternal Relation PT IWIP, Marlon ketika di wawancarai sejumlah media di kantor perwakilan Pemprov Maluku Utara, Kelurahan Takoma Ternate. Rabu (6/05/2020).

BACA JUGA  Ini Cara PT. Harita Cegah Wabah Covid-19

Marlon mengatakan, aksi pada tanggal 1 Mei itu ada unsur kekecewaan dari karyawan mengenai jam kerja.

Selain jam kerja ada kekecewaan karyawan yang di rumahkan dan izin ketika sakit.

Akumulasi ketidakpuasan itu membuat para karyawan melakukan ujuk rasa yang dimotori 7 orang yang disebut Marlon sebagai provokator. Namun Marlon tidak menyebut identitas 7 orang itu.

“Provokasi itu tidak terlalu banyak, hanya 7 orang yang menjadi aktor dalam rusuh tanggal 1 Mei. Namun yang ikut dalam aksi itu ratusan karyawan, sehingga memicu aksi hingga terjadi kekacauan dan mengakibatkan beberpa alat berat rusak dan satu buah warung makan hangus dibakar masa aksi,” beber Marlon.

BACA JUGA  Ancam Bakar Kantor KPU Halsel, Massa Aksi Dibubarkan Polisi

Katanya, 7 orang yang dianggap pemicu konflik dalam aksi pada tanggal 1 Mei dalam analisa Kapolda disebut provokator dan telah diamankan Polisi.

Marlon mengatakan kasus ini sudah di serahkan oleh penegak hukum dan sudah ditangani Polda Malut.

“Mereka diproses sesuai hukum kerena dianggap melanggar undang-undang perusahan,”ujarnya.(Jae)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah