Salah Sebut, Ini Penjelasan Terbaru Jubir Gugus Tugas Kota Ternate untuk 8 Kelurahan

- Editor

Minggu, 3 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Ternate Anas Konoras meluruskan kembali keterangan yang ia sampaikan sehari sebelumnya terkait penerapan pembatasan sosial berskala kecil (PSBK) di 8 Kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah.

Seperti diketahui, pada konferensi pers, Jum’at (01/05/2020), Anas Konoras mengatakan pemerintah Kota Ternate bakal menerapkan Pembatasan Sosial Berkala Kecil (PSBK) pada 8 kelurahan yang ditetapkan sebagai Zona Merah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun hal itu diluruskan kembali oleh Anas pada konferensi pers, Sabtu, (02/05/2020) di posko Gugus Tugas Covid-19, kantor walikota, jalan Pahlawan Revolusi, Ternate.

Kata Anas, dalam rapat evaluasi, Jumat (01/05/2020) tidak secara khusus menyinggung rencana penerapan pembatasan sosial berskala kecil, karena hal itu tidak diatur dalam aturan.

BACA JUGA  Tanpa “Surat Sakti” Dilarang Masuk Halsel

Menurut Anas yang dimaksud adalah untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 yang kian mengkhawatirkan, bukan pembatasan sosial berskala kecil

Dirinya juga meluruskan keterangannya bahwa 8 kelurahan yang ia sebut itu bukan berstatus zona merah melainkan kelurahan yang ada pasien positif Corona.

“Jadi bukan zona merah tetapi kelurahan yang ada pasien terkonfirmasi positif corona,”ujarnya. Bukan hanya itu, ia mengaku salah menyebutkan 8 Kelurahan yang ditetapkan zona merah.

“Yang benar adalah Kelurahan. Toboleu, Tabam, Kampung Makassar Timur, Tanah Tinggi Barat, Kasturian, Kayu Merah, Mangga Dua Utara dan Dufa-Dufa,”jelasnya.

Selanjutnya, Ia mengatakan Gugus Tugas Covid-19 akan berupaya untuk lebih mengintensifkan protokol penanganan Covid-19 termasuk dengan menerapkan model yang sesungguhnya telah dilasanakan, yakni membatasi lalu lalang orang pada jam yang suda ditentukan, wajib menggunakan masker, tidak keluar rumah untuk alasan yang tidak mendesak, menghindari kerumunan dan lain-lain.

BACA JUGA  Kades 8 Desa di Taliabu Akui 14 Proyek MCK Ternyata ‘Fiktif’

Kata dia, upaya ini dilaksanakan dalam skala yg lebih kecil di tingkat kelurahan, terutama kelurahan yang ada pasien positif Covid-19.

“Tentunya dengan lebih mengendepankan peran kampung siaga covid yang suda terbentuk di tiap-tiap kelurahan. Hal ini agar tidak ada lagi polemik yang cenderung tidak produktif di tengah upaya kita meminimalisir mewabahnya Covid-19 di Kota Ternate,” tutup Anas. (Sam)

Berita Terkait

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:23 WIT

Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:56 WIT

Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:03 WIT

Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!