KSPSI Kota Ternate Minta Pengusaha Bayar Hak Karyawan yang Di-PHK

Ternate, Haliyora.com

Puluhan Karyawan telah di PHK serta ratusan lainnya dirumahkan. Langkah tersebut dilakukan sejumlah pengusaha di Kota Ternate akibat dampak pandemi Covid-19,

Menurut data Dinas Nakertrans Kota Ternate, sebanyak 774 karyawan di rumahkan dan 42 lainnya di PHK.

Mereka bekerja sebagai karyawan Hotel, Mall, Restoran, toko dan lain-lain. Ratusan karyawan itu saat ini tidak memiliki pekerjaan (pengangguran) dan otomatis tidak punya penghasilan.

Menyikapi kondisi itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Ternate, Asrul Rasyid Ichsan menegaskan, karyawan yang dirumahkan atau di-PHK harus dipenuhi hak-haknya oleh majikannya. Hal tersebut disampaikan Asrul kepada Haliyora.com, Sabtu (02/05/2020).

Ia menjelaskan, sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada 3 komponen yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawannya yang di PHK Yaitu ; Pertama, pihak perusahan/majikan harus membayarkan uang pesangon. Kedua, membayar uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan ketiga membayar uang penggantian hak (UPK).

Olehnya itu, Asrul meminta kepada pengusaha agar wajib membayar hak-hak karyawan yang dirumahkan atau di-PHK sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Bersama Santri dan Anak Yatim, Kapolda Malut Rayakan 25 Tahun Usia Pernikahan

“Besarannya tergantung pada lama waktu kerja masing-masing tenaga kerja,” jelas Asrul.

Asrul mengingatkan, jika saja pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar hak-hak karyawan yang diberhentikan itu, maka kata undang-undang, pemilik usaha dapat ditindak melalui penyidik tenaga kerja.

Olehnya itu Asrul mengharapkan dinas Nakertrans dapat memediasi tenaga kerja dengan pihak perusahaan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja yang di PHK tetap dipenuhi.

BACA JUGA  Tim Kemitraan BPK Wilayah XXI Maluku Utara Dorong Igobula di Halut Jadi Desa Budaya

Selain itu ia mengatakan, di tengah wabah covid-19 ini, pemkot seharusnya lebih tanggap terhadap mereka yang terkena dampak sampai di-PHK.

“Saya melihat prosesnya rumit dan berbelit, padahal ini sudah darurat. Justeru saya melihat lebih cepat bergerak adalah kepolisian dan LSM yang langsung memberi bantuan kepada warga, termasuk mereka yang di-PHK,” pungkasnya. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah