Labuha, Haliyora.com,– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan menutup Tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Halsel Helmi Surya Botutihe, Selasa (24/3), mengatakan bahwa ditutupnya Tambang emas ini bagian dari penanganan Wabah Virus Corona (Covid-19). Selain itu juga tambang emas tersebut tidak memiliki izin dan diduga wilayah tambang tersebut masuk dalam areal hutan lindung. “kita akan tutup sementara tambang emas ilegal itu,”tegas Helmi.
Lanjut Sekda, Terkait penanganan Covid-19, Tambang emas ini dinilai berbahaya karena begitu banyak warga dari luar Halsel yang saat ini masuk dan menjadi penambang di Kusubibi.
Untuk itu, penghentian semetara aktivitas pertambangan dan memulangkan para penambang dari luar kusubibi merupakan langkah pencegahan penyebaran Corona virus.
Adanya aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi diakui Camat Bacan Barat Lasihamu, saat rapat harian Satgas penanganan Covid-19 di Posko utama Aula Kantor Bupati.
“ informasi tambang emas ini aktivitasnya dari desember 2019. Di sana banyak warga dari Manado, Tasik, Obi dan dari kabupaten lain di Maluku utara (Malut),” tutur Lasihamu.Dia juga mengatakan, pertambangan emas ilegal itu, bisa merusak lingkungan karena penggunaan bahan kimia terlarang seperti sianida dan lainnya.
Kabag Ops Polres Halsel AKP. Sinas Syamsu, SH mengatakan bahwa pihak Polres telah mengeluarkan Himbauan agar warga segera mengosongkan wilayah tambang emas di desa Kusubibi. Dalam himbauan ini, warga diberikan waktu selama satu minggu, jika tidak diindahkan maka pihak polres yang dibantu TNI yang akan turun mengosongkan areal pertambangan tersebut.
“ tapi waktu ini terlalu lama, maka kami minta kepada Camat dan Kades agar meminta para penambang untuk mengosongkan dalam waktu dekat, kalau bisa dikasih waktu dua hari saja,” pungkasnya. (liken)