SOFIFI, Haliyora.com
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara melakukan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Ombudsman RI perwakilan Maluku Utara, Selasa (10/03/2020) di aula kantor Dinas PUPR, Sofifi.
Kerja sama itu sebagai tindak lanjut Momorendum of Understanding (MoU) antara PUPR dan Ombudsman tentang peningkatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dinas PUPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Santrani Abusama menjelaskan, kerja sama tersebut penting dilakukan untuk menghindari mall adminstrasi.
Melibatkan Ombudsman, sambungnya, untuk sama-sama mencari formulasi yang tepat agar terhindar dari mal administrasi, terutama dari segi tekhnis, demi menjaga integritas.
Hal itu disampaikan Santrani kepada wartawan usai melakukan penandatanganan kerjasama, Selasa (10/03/2020) di aula kantor dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
“Saya ketemu dengan kepala Ombudsman untuk mencari formulasi yang paling baik sehingga kita tidak melanggar dari sisi administrasi dan paling penting adalah hal teknis, kita juga harus menjaga integritas”, ujar Santrani.
Selain kerjasama dengan Ombudsman, Santrani juga mengajak semua pihak terutama pers untuk ikut mengawai kerja-kerja dinas yang dipimpinnya.
“Teman-teman wartawan juga saya libatkan, tujuannya untuk mengawasi jika ada yang salah tegur atau sampaikan ke kami. Saya tidak mau ada keburukan dalam kerja sama ini. Saya welcome kepada siapa saja, jika itu demi kebaikan kita”, imbuh Santrani.
Dipihak lain, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali mengapresiasi langkah kepala dinas PUPR provinsi Maluku Utara, Santrani MS Abusama yang mau bekerjasama dengan lembaga yang dipimpinnya.
Kata dia, tujuan kerjasama adalah agar proses penyelenggaraan pelayanan betul-betul berjalan dengan baik dan masyarakat merasakan pelayanan yang terbaik dari pemerintah. Ketika diajak kerjasama, pihaknya menyambut baik ajakan itu dan sangat mengapresiasi niat baik kepala dinas PUPR.
“Makanya ketika pak kadis menawarkan kerjasama ini, saya bilang adalah hal yang sangat bagus, hal yang baik”, imbuhnya.
Menurut sofyan, kerjasama terkait pengawasan itu sangat positif, karena pihaknya terlibat langsung sehingga jika terjadi masalah langsung diatasi atau paling tidak diingatkan sebelum terjadi masalah. Tidak harus menunggu laporan masyarakat.
Penandatangan kerjasama dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR, Santrani MS Abusahm, ST. M.Si dengan Kepaala perwakilan Ombudsman RI Maluku Utara, Sofyan Ali. SE, didampingi Asisten Administrasi, Muhammad Iradat. ST, disaksikan para kapala bidang dan pegawai dinas PUPR serta insan pers. (Jae)