Nirwan: “DPMTSP Segera Tertibkan Izin Perusahaan Industri di Malut”

- Editor

Selasa, 10 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOFIFI, Haliyora.Com

Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melaksanakan penertiban administrasi dan pelaporan perizinan di sepuluh (10) Kabupaten Kota se-provinsi Maluku Utara.

Sebuah tim akan dibentuk untuk melakukan penertiban. Tim yang akan dibentuk itu melibatkan semua intansi terkait, seperti Inspektur pertambangan, ESDM dan instansi terkait lain pada lingkup pemda Maluku Utara. Penertiban itu meliputi administrasi dan pelaporan perizinan di sepuluh Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Kita akan bentuk satu Tim yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Inspektur Pertambangan, ESDM dan instansi terkait yang ada di Provinsi Malut”, kata kepla Badan Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nirwan MT. Ali kepada Haliyora.com, Selasa (10/03/2020) di ruang kerjanya.

BACA JUGA  Walikota Ternate Rotasi 5 Pejabat Eselon II, Jabatan Kadisperindag Kosong

Nirwan menjelaskan, penertiban perizinan itu tidak hanya difokuskan pada perusahan tambang, melainkan juga pada semua perusahan yang berkaitan dengan perijinan, baik perijinan tambang, pariwisata dan industri lain-lainnya.

Katanya, PMPTSP Malut secara rutin melakukan pengawasan terkait perizinan setiap tahun. Dalam satu tahun minimal empat sampai lima perusahan yang diawasi, tergantung anggaran yang tersedia.

“Setiap satu tahun PMPTSP Malut melakukan pengawasan pada sekitar empat sampai lima perusahaan. Disesuaikan dengan anggaran, sehingga tidak dilakukan secara keseluruhan”, terang Nirwan,

Lebih lanjut Nirwan menjelasakan, pelaporan izin perusahan harus berjenjang, dimulai dari kabupaten/kota kemudian ke provinsi lalu ke pusat, sehingga datanya sama dan terkoneksi dari daerah hingga pusat.

BACA JUGA  APBD-P 2022, PAD Halsel Dirancang Naik 30,64 Persen

Olehnya, Nirwan mengharapkan bagi yang mau mengurus proses ijin agar tidk langsung ke pusat. Hal itu dimaksudkan untuk mensinergikan dan memvalidasi data serta verifikasi seluruh perusahaan di kabupaten/kota tidak boleh ada data yang berbeda.

Sebab menurut Nirwan, dalam RKPM diwajibkan pelalaporn dilakukan tahapan-tahapan atau berjenjang, mulai dari kabupaten/kota. Hal tersebut dilakukan agar data yang dilaporkan itu ada di kabupaten/kota juga ada di provinsi, tidak hanya ada di pusat. (Jae)

Berita Terkait

Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah
Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif
Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK
Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?
Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target
Pilgub Berlalu, Kapan Pj Gubernur Maluku Utara Umumkan Hasil Ukom?
Ada 7 ASN Kota Ternate Absen di Pengambilan Sumpah, Ini Resikonya
Anggaran PUPR Morotai Dipangkas, Ketua DPRD Bantah Alasan Kepala Dinas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 21:58 WIT

Komisi III DPRD Malut Temukan Ruas Jalan Payahe-Dehepodo Rusak Parah

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:59 WIT

Fraksi NasDem Kritisi Pemda Halteng : Ada Pos Anggaran yang tak Efektif

Rabu, 11 Desember 2024 - 18:25 WIT

Belasan Peserta di Kota Ternate Gagal Ikut Tes PPPK

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:33 WIT

Moratorium Pemekaran Daerah Bakal Dicabut?

Selasa, 10 Desember 2024 - 22:01 WIT

Pemprov Malut Optimis Investasi 2024 Lampaui Target

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!