SOFIFI, Haliyora.Com
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara (Malut) akan melaksanakan penertiban administrasi dan pelaporan perizinan di sepuluh (10) Kabupaten Kota se-provinsi Maluku Utara.
Sebuah tim akan dibentuk untuk melakukan penertiban. Tim yang akan dibentuk itu melibatkan semua intansi terkait, seperti Inspektur pertambangan, ESDM dan instansi terkait lain pada lingkup pemda Maluku Utara. Penertiban itu meliputi administrasi dan pelaporan perizinan di sepuluh Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kita akan bentuk satu Tim yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Inspektur Pertambangan, ESDM dan instansi terkait yang ada di Provinsi Malut”, kata kepla Badan Penanman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Nirwan MT. Ali kepada Haliyora.com, Selasa (10/03/2020) di ruang kerjanya.
Nirwan menjelaskan, penertiban perizinan itu tidak hanya difokuskan pada perusahan tambang, melainkan juga pada semua perusahan yang berkaitan dengan perijinan, baik perijinan tambang, pariwisata dan industri lain-lainnya.
Katanya, PMPTSP Malut secara rutin melakukan pengawasan terkait perizinan setiap tahun. Dalam satu tahun minimal empat sampai lima perusahan yang diawasi, tergantung anggaran yang tersedia.
“Setiap satu tahun PMPTSP Malut melakukan pengawasan pada sekitar empat sampai lima perusahaan. Disesuaikan dengan anggaran, sehingga tidak dilakukan secara keseluruhan”, terang Nirwan,
Lebih lanjut Nirwan menjelasakan, pelaporan izin perusahan harus berjenjang, dimulai dari kabupaten/kota kemudian ke provinsi lalu ke pusat, sehingga datanya sama dan terkoneksi dari daerah hingga pusat.
Olehnya, Nirwan mengharapkan bagi yang mau mengurus proses ijin agar tidk langsung ke pusat. Hal itu dimaksudkan untuk mensinergikan dan memvalidasi data serta verifikasi seluruh perusahaan di kabupaten/kota tidak boleh ada data yang berbeda.
Sebab menurut Nirwan, dalam RKPM diwajibkan pelalaporn dilakukan tahapan-tahapan atau berjenjang, mulai dari kabupaten/kota. Hal tersebut dilakukan agar data yang dilaporkan itu ada di kabupaten/kota juga ada di provinsi, tidak hanya ada di pusat. (Jae)