TERNATE, Haliyora.– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan empat tersangka peredaran narkotika beserta barang bukti jenis Ganja seberat 78,62 gram dan sabu-sabu seberat 1,05 gram disita dari tangan para tersangka.
” Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan , telah mengungkapkan empat kasus terkait dengan Narkotika. Dari ke empat kasus itu secara bertahap juga berhasil meringkus 4 tersangka yang salah satu di antaranya merupakan pengedar Narkoba jaringan Kota Ternate. Ke empat tersangka itu ialah inisial RS alias An (27), GIK alias Gun (21), RRS alias Udi (39). IAR alias Luis (35).”
” Kita telah mengungkapkan 4 kasus Narkoba dengan 4 tersangka. Ke 4 tersangka ini berhasil diringkus beserta dengan barang buktinya,” kata Setiadi didampingi kabib Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers, Senin (20/1/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setiadi mengaku ke empat tersangka ini di tangkap secara bertahap. Pertama RS alias An (27) yang di tangkap di daerah Jln. Jerbus tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Ternate tengah. Dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram, uang tunai senilai Rp. 1.000.000.00, dark hasil jualan sabu-sabu dan 1 unit Hp Vivo.
“Jadi si RS alias An (27) ini kita tangkap saat dia sedang melakukan transaksi, dan kita juga mengamankan barang bukti Transaksi berupa uang tunai dengan jumlah Rp. 1.000.000.00 beserta Hp jenis Vivo.” ungkap Setiadi.
Kemudian penangkapan kedua terjadi di atas jalan raya swering, tepatnya di pantai Falajawa Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah. Tersangka kedua inisial GIK alias Gun (21). Gun ditangkap dengan barang bukti membawa 0,54 gram sabu.Yang ketiga tersangka dengan inisial RRS atau biasa disapa Udi (39). Udi di tangkap di kamarnya tepatnya di Kelurahan Bastiong Kota Ternate Selatan saat sedang menggunakan Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,36 gram. Diamakan juga barang bukti penghisap (tirex).
Kemudian tersangka yang ke empat inisial IAR alias Luis (35) di tangkap di daerah Kelurahan Bastiong Talangame, dengan barang bukti berupa 40 sachet kecil daun ganja kering dan 1 sachet besar, serta 2 sachet kecil diduga biji bijian ganja dengan keseluruhan seberat 78,62 gram.
Lebih lanjut Setiadi mengatakan, dari hasil penangkapan ke 4 tersangka pengguna Narkotika ini, saat dikembangkan, ternyata 3 diantaranya ada keterlibatan dari beberapa warga yang ada di lapas.
” An (27), Setelah dilakukan pengembangan lagi dan diketahui bahwa ada keterlibatan dengan warga binaan di Lapas Ternate. Gun (21) ini saat kita kembangkan, diduga ada keterlibatan dengan warga binaan lapas yang ada di Makassar. Kemudian Luis (35) setelah dikembangkan mempunyai jaringan di jawa. Oleh karena itu pihak Kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran Narkotika ini,” imbuhnya.
Akibat dari keterlibatan penyalahgunaan Narkotika, ke 4 tersangka ini dikenai Pasal dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. RS alias An (27) dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1. Inisial GIK alias Gun (21) dikenai pasal 112 ayat. inisial RRS alias Udi (39) dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Insial IAR alias Luis (35) dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1.(Ata)