Ditresnarkoba Polda Malut : Tahanan lapas terlibat peredaran Narkotika

- Editor

Selasa, 21 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, Haliyora.– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan empat tersangka peredaran narkotika beserta barang bukti jenis Ganja seberat 78,62 gram dan sabu-sabu seberat 1,05 gram disita dari tangan para tersangka.

” Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono mengatakan , telah mengungkapkan empat kasus terkait dengan Narkotika. Dari ke empat kasus itu secara bertahap juga berhasil meringkus 4 tersangka yang salah satu di antaranya merupakan pengedar Narkoba jaringan Kota Ternate. Ke empat tersangka itu ialah inisial RS alias An (27), GIK alias Gun (21), RRS alias Udi (39). IAR alias Luis (35).”

” Kita telah mengungkapkan 4 kasus Narkoba dengan 4 tersangka. Ke 4 tersangka ini berhasil diringkus beserta dengan barang buktinya,” kata Setiadi didampingi kabib Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan dalam konferensi pers, Senin (20/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiadi mengaku ke empat tersangka ini di tangkap secara bertahap. Pertama RS alias An (27) yang di tangkap di daerah Jln. Jerbus tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi Kota Ternate tengah. Dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,15 gram, uang tunai senilai Rp. 1.000.000.00, dark hasil jualan sabu-sabu dan 1 unit Hp Vivo.

BACA JUGA  Kasus Perselingkuhan Kades Darame Morotai P21

“Jadi si RS alias An (27) ini kita tangkap saat dia sedang melakukan transaksi, dan kita juga mengamankan barang bukti Transaksi berupa uang tunai dengan jumlah Rp. 1.000.000.00 beserta Hp jenis Vivo.” ungkap Setiadi.

Kemudian penangkapan kedua terjadi di atas jalan raya swering, tepatnya di pantai Falajawa Kelurahan Gamalama Kota Ternate Tengah. Tersangka kedua inisial GIK alias Gun (21). Gun ditangkap dengan barang bukti membawa 0,54 gram sabu.Yang ketiga tersangka dengan inisial RRS atau biasa disapa Udi (39). Udi di tangkap di kamarnya tepatnya di Kelurahan Bastiong Kota Ternate Selatan saat sedang menggunakan Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,36 gram. Diamakan juga barang bukti penghisap (tirex).

Kemudian tersangka yang ke empat inisial IAR alias Luis (35) di tangkap di daerah Kelurahan Bastiong Talangame, dengan barang bukti berupa 40 sachet kecil daun ganja kering dan 1 sachet besar, serta 2 sachet kecil diduga biji bijian ganja dengan keseluruhan seberat 78,62 gram.

BACA JUGA  Pengurus Ranting Bhayangkari Polsek Ahmad Yani Bagi-bagi Takjil

Lebih lanjut Setiadi mengatakan, dari hasil penangkapan ke 4 tersangka pengguna Narkotika ini, saat dikembangkan, ternyata 3 diantaranya ada keterlibatan dari beberapa warga yang ada di lapas.

” An (27), Setelah dilakukan pengembangan lagi dan diketahui bahwa ada keterlibatan dengan warga binaan di Lapas Ternate. Gun (21) ini saat kita kembangkan, diduga ada keterlibatan dengan warga binaan lapas yang ada di Makassar. Kemudian Luis (35) setelah dikembangkan mempunyai jaringan di jawa. Oleh karena itu pihak Kepolisian akan terus mendalami jaringan peredaran Narkotika ini,” imbuhnya.

Akibat dari keterlibatan penyalahgunaan Narkotika, ke 4 tersangka ini dikenai Pasal dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. RS alias An (27) dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1. Inisial GIK alias Gun (21) dikenai pasal 112 ayat. inisial RRS alias Udi (39) dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Insial IAR alias Luis (35) dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1.(Ata)

Berita Terkait

Objek Wisata di Halmahera Selatan Itu Dikotori Pesta Miras, Pengunjung Mengeluh
Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini
DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar
Kunjungi Maluku Utara, Ini Agenda Kepala BNPB RI
Total 206 Kopdes Merah Putih di Halsel Telah Terbentuk, Baru 55 Unit yang Kantongi Akta Notaris
Penanganan Rawan Pangan di Malut Terkendala Anggaran, Dheni Tjan : Butuh Campur Tangan OPD Lain
PAD 2024 Lampaui Target, Bupati Halteng Sebut APBD Tahun Ini Tak Lagi Berorientasi pada Ego Sektoral
Soroti LPP APBD 2024 Halteng, Wakil Ketua I DPRD Sebut Begini
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 21:00 WIT

Objek Wisata di Halmahera Selatan Itu Dikotori Pesta Miras, Pengunjung Mengeluh

Selasa, 1 Juli 2025 - 15:58 WIT

Jaksa Deadline Salah Satu Kades di Sula Gegara Ini

Senin, 30 Juni 2025 - 22:01 WIT

DPO Kasus Korupsi BTT Sula Ditangkap di Makassar

Senin, 30 Juni 2025 - 16:21 WIT

Kunjungi Maluku Utara, Ini Agenda Kepala BNPB RI

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:38 WIT

Total 206 Kopdes Merah Putih di Halsel Telah Terbentuk, Baru 55 Unit yang Kantongi Akta Notaris

Berita Terbaru

Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abdul Wahab

Headline

PAW Sejumlah Kades di Halsel Menunggu Dua Persetujuan Ini

Senin, 7 Jul 2025 - 21:23 WIT

error: Konten diproteksi !!