Ternate, Haliyora.com
Program Pengembangan Jagung Tahun 2018 pada Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara, yang anggarannya bersumber dari APBN ternyata menyisakan masalah. Pasalnya pengadaan pupuk untuk mendukung program tersebut, yang penyalurannya langsung ke rekening kelompok petani, diduga diselewengkan.
Hal tersebut diketahui setelah kelompok tani tidak diberi keleluasaan untuk mengelola anggaran pengadaan pupuk. Mestinya, anggaran pengadaan pupuk yang diterima oleh kelompok tani, dipakai untuk membeli pupuk yang berkualitas, sesuai yang tercantum dalam Rencana Usaha Kelompok (RUK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh Haliyora.com dari salah satu kelompok tani menyatakan bahwa setelah dana pengadaan pupuk tersebut dicairkan ke rekening kelompok tani, mereka diminta untuk langsung mentransfer seluruh anggaran ke rekening milik penyalur pupuk yang ada di Ternate.
“Dana sebesar kurang lebih Rp. 900 juta itu memang masuk ke rekening kelompok kami, namun setelah itu kami diminta oleh Bapak Muhtar Husen, SP., PPK program tersebut, untuk langsung mentransfernya ke rekening penyalur pupuk di Ternate,” ujar salah seorang ketua kelompok tani yang tidak mau disebutkan namanya.
Setelah dana tersebut ditransfer, penyalur pupuk berjanji untuk mengirimkan pupuk langsung kepada kelompok tani.
“Yang jadi masalah, pupuk yang dikirim oleh penyalur kepada kami baru sekitar 20% dari total jumlah yang harus diterima oleh kelompok tani. Hingga kini, tidak ada penambahan jumlah pupuk yang harus kami terima,” lanjutnya.
Ketua kelompok tani dan anggotanya mempertanyakan sisa pupuk yang belum diterima tersebut. Ia mensinyalir terjadi penyelewengan anggaran pengadaan pupuk jagung itu.
“Karena sisa pupuk yang harus kami terima tidak juga dikirimkan, kami jadi curiga. Jangan-jangan ada permainan antara PPK dan pihak penyalur pupuk di Ternate,” tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa sesuai prosedur, setelah dana pengadaan pupuk ditransfer ke rekening kelompok tani, maka kewenangan penuh berada di tangan kelompok tani untuk membeli pupuk dimaksud.
“Bila mengikuti prosedur, setelah ditransfer ke rekening kami, anggaran itu menjadi hak kami. Kewenangan sepenuhnya ada di kelompok tani untuk membeli pupuk sesuai yang tercantum dalam RUK,” jelasnya.
“Tidak boleh ada campur tangan pihak lain, bahkan PPK sekalipun,” tegasnya.
Ia dan kelompoknya meminta pihak berwenang untuk menindaklanjuti dan mengusut tuntas masalah anggaran pengadaan pupuk tersebut. “Jika dibiarkan saja, maka akan menimbulkan kerugian negara dan program pembangunan pertanian di Maluku Utara tidak akan pernah memberikan dampak peningkatan kesejahteraan bagi para petani,” tutupnya. (ata)