Labuha, Haliyora.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha, Rabu (14/11/2018) akhirnya menahan Kepala Dinas (Kadis) Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), NT alias Noce sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penahanan ini dilakukan Kejari setelah pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Halsel yang dilakukan hari itu juga. Noce ditahan karena dituntut dengan Pasal 294 ayat (2) KUHP tentang pegawai negeri yang melakukan pencabulan terhadap bawahannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Halsel, Cristian Carel Ratuanik mengatakan bahwa sudah menerima pelimpahan berkas dari Pihak polres atas nama tersangka Noce Totononu. Kata dia, NT akan langsung ditahan saat ini juga karena ancaman hukumannya penjara paling lama tujuh tahun. “Jadi tersangka langsung kami tahan,” tegasnya pada wartawan.
[artikel number= 5, tag=”kriminal,satpol,halsel” ]
Cristian juga menegaskan bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Selama itu akan dititip di Rutan Labuha. “Kalau tersangka minta penangguhan penahanan ya silahkan, karena itu hak . Akan tetapi mulai hari ini dia (tersangka) kami tahan. Dan surat permintaan penahanan pun akan kami kaji dulu bukan langsung menerimanya begitu saja,” terangnya.
NT sendiri usai diperiksa kurang lebih satu jam langsung dibawa ke Cabang rutan Labuha untuk ditahan. Untuk diketahui, awalnya NT dilaporkan oleh korban SH, salah satu bawahannya ke Polres Halsel karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya dengan memegang (maaf) bokong korban. Tak terima, SH langsung melaporkan NT ke pihak Polres Halsel pada 7 Februari lalu. (van)