Ternate, Haliyora.com
Sikap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang “melepaskan” penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon yakni Cawagub nomor urut satu RU alias Rivai, mendapat kritikan. Bawaslu dinilai tidak semestinya melimpahkan kewenangan tersebut pada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara (Halut).
“Ini indikasi pelanggaran jelang PSU. Bukan dalam situasi normal. Mestinya dugaan pelanggaran ini ditangani langsung oleh Bawaslu Provinsi bukan (Bawaslu) Kabupaten,” kata pemerhati Pemilu, Asrul Tampilang pada Haliyora.com, Kamis (11/10/2018) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asrul yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Panwaslu Kota Ternate pada Pilgub lalu itu menerangkan, sesuai perintah Mahkamah Konstitusi untuk menggelar PSU di sejumlah wilayah, maka seharusnya sudah menjadi kewenangan Bawaslu Provinsi Malut untuk menanganinya.
“Apalagi melibatkan langsung pasangan calon yakni Calon Wakil Gubernur. Bukan lagi tim sukses atau tim kampanye di kabupaten atau desa. Mestinya Bawaslu Provinsi yang menangani dugaan pelanggaran ini,” tegas pria yang akrab disapa Astam itu.
Dikatakan mantan anggota Panwas Pilkada Kota Tidore itu, bila ada pasangan calon kepala daerah (dalam hal ini konteksnya Pilgub), yang sengaja melakukan kampanye atau mengadakan pertemuan dengan pemerintah desa di wilayah PSU, maka harus diresponi Bawaslu Provinsi.
“Harus menyikapi secepatnya agar tidak menimbulkan perbedaan yang bersifat konotatif. Begitu pula pada Bawaslu kabupaten yang saat ini wilayahnya masuk dalam PSU, tidak bisa berdiam diri. Bila ada pemerintah desa atau ASN yang sengaja menunjukan perannya, sesuai instruksi Bawaslu yaitu larangan berkampanye dan melakukan cara-cara lain yang dianggap melanggar, maka harus dimintai klarifikasi, agar PSU bisa berjalan lancar sesuai ketentuan,” cecarnya.
Baca Pula:
Sekretaris PDIP Malut “Tantang” Bawaslu Tindak Paslon Kampanye
Bawaslu : “Dugaan Kampanye Paslon di Akelamo Ditindaklanjuti”
Kumpulkan Bukti, Bawaslu Halut akan Periksa Kades Akelamo
Timses AHM-Rivai “Bungkam”
Sementara itu menanggapi berbagai pemberitaan seputar dugaan pelanggaran calon wakil gubernur (Cawagub) Paslon nomor urut satu, sama sekali tidak ditanggapi tim kampanyenya.
Juru bicara tim kampanye, Sawaludin Domopoli maupun tim hukum AHM Rivai Abdullah Kahar yang dihubungi via telepon seluler maupun pesan singkatnya, sama sekali tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasinya.
KIPP Ikutan “Bisu”
Begitu salah satu lembaga pemantau Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Malut yang kerap melontarkan kritik terhadap penyelenggara maupun penyelenggaran Pemilu di Malut, justru terkesan “diam” atas dugaan pelanggaran kampanye jelang PSU atau diluar jadwal yang dilakukan salah satu calon Pilgub Malut.
Ketua KIPP Provinsi Malut, Nurdin Muhammad yang dihubungi Haliyora.com, hanya menjawab singkat pertanyaan media ini terkait tanggapannya atas dugaan pelanggaran ini. “Masih belum dapatkan informasi itu,” ujarnya.
Ketika ditanya, dalam pandangan KIPP apakah unsur pelanggaran dan sanksi yang akan dijatuhkan jika terbukti ada kegiatan kampanye jelang PSU, Nurdin tidak menjawab sama sekali alias bungkam. (red)