BARU-BARU ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil pemilihan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula dan Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu, serta enam desa, yakni Desa Gamsungi, Dum-Dum, Pasir Putih, Bubaneigo, Tetewang serta Akelamo Kao yang disengketakan Kabupaten Halmahera Barat dan Halmahera Utara.
Dua kandidat, yakni Cagub-Cawagub pasangan nomor urut satu Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan Rivai Umar, serta Cagub-Cawagub pasangan nomor urut tiga Abdul Gani Kasuba (AGK) dan M Yasin Ali yang potensial bersaing di wilayah PSU, menjadi sorotan publik Malut saat ini.
Menjelang PSU, beberapa kali jagad media sosial heboh dengan tulisan-tulisan maupun kampanye gelap oleh beberapa akun palsu, yang kerap membagikan berita-berita yang masih diragukan kebenarannya. Meski melanggar aturan dan terus diawasi oleh pihak peyelenggara serta pengawas, informasi bernada kebencian masih saja berkelindan di dunia maya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cerita-cerita PSU tidak saja ramai di media sosial, melainkan juga telah menembus pembicaraan-pembicaraan masyarakat; di dapur, pusat perbelanjaan, kelas-kelas kuliah, pelabuhan, serta di kantor.
Kehebohan PSU berlanjut dan memanas setelah Cawagub Rivai Umar diduga melakukan kunjungan ke salah satu lokasi PSU, yakni Desa Akelamo Kao, Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Kunjungan tersebut tertangkap kamera yang kemudian diunggah oleh beberapa akun Facebook di media sosial.
Mengingat ini PSU, maka kampanye itu dilarang. Apabila ada yang melakukannya akan kami tindak.
MUKSIN AMRIN, SH. MH.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut
Dalam sebuah kesempatan, Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin dengan tegas mengatakan bahwa, para tim Paslon maupun Cagub-Cawagub dilarang atau tidak diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kampanye di wilayah PSU. “Mengingat ini PSU, maka kampanye itu dilarang. Apabila ada yang melakukannya akan kami tindak,” kata Muksin, usai menghadiri video conference Pengamanan Mantap Brata di Mapolda Malut, sebagaimana yang dilansir sejumlah media di Malut.
Namun, kenyataannya, seperti yang dimuat Haliyora.com dalam salah satu berita, “Dugaan Pelanggaran RU Mestinya Ditangani Bawaslu Provinsi”, dituliskan, sikap Bawaslu Malut yang “melepaskan” penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu calon yakni Cawagub nomor urut satu RU alias Rivai Umar, mendapat kritikan. Bawaslu dinilai tidak semestinya melimpahkan kewenangan tersebut pada Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Pernyataan tersebut datang dari Asrul Tampilang, yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum Panwaslu Kota Ternate pada Pilgub lalu. Asrul menjelaskan, bahwa indikasi pelanggaran PSU itu bukan terjadi dalam situasi normal, sehingga dugaan pelanggaran mestinya harus ditangani oleh Bawaslu Provinsi, bukan Bawaslu Kabupaten. “Ini indikasi pelanggaran jelang PSU. Bukan dalam situasi normal. Mestinya dugaan pelanggaran ini ditangani langsung oleh Bawaslu Provinsi bukan (Bawaslu) Kabupaten,” kata Asrul, Kamis (11/10/18), seperti yang dilansir Haliyora.com
Ini indikasi pelanggaran jelang PSU. Bukan dalam situasi normal. Mestinya dugaan pelanggaran ini ditangani langsung oleh Bawaslu Provinsi bukan (Bawaslu) Kabupaten.
ASRUL TAMPILANG
Mantan Anggota Panwaslu Kota Ternate
Dalam berita tersebut ditulis, bahwa sejumlah pihak terkesan “bungkam” dan tidak memberikan tanggapannya. Bahkan salah satu lembaga pemantau Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Malut yang kerap melontarkan kritik terhadap penyelenggara maupun penyelenggaraan Pemilu di Malut, hanya memberikan sedikit tanggapan. Ketua KIPP Malut, Nurdin Muhammad, malah hanya menanggapi dengan singkat. “Masih belum dapatkan informasi itu,” ujarnya.
Tentu publik ingin ada kepastian hukum dan penjelasan dari sejumlah pihak. PSU menjadi sangat penting sebab merupakan penentuan perolehan suara bagi kandidat yang tengah memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Malut. Pihak-pihak terkait tidak boleh memberikan komentar yang multi tafsir dan membingungkan. Aturan mestinya dilaksanakan, apapun bentuk kesalahannya, sekecil apapun pelanggarannya.
Dagelan PSU ini harusnya berakhir. Pentas demokrasi lokal ini bukan sebuah lakon yang penuh dengan sandiwara. Kemenangan yang sejuk dalam kontestasi Pilgub Malut adalah suatu keharusan. Pihak penyelenggara dan pengawas mestinya lebih bijak menanggapi persoalan-persoalan dan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi serta akan terjadi di PSU nanti. Keberpihakan dalam kontestasi PSU ini adalah kejahatan demokrasi yang tidak boleh dimaafkan begitu saja. (*)
REDAKSI