Tobelo, Haliyora.com
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) IS alias Irfan, diduga melakukan curi star kampanye pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sejumlah stiker bermodel surat suara yang diduga milik IS ditemukan Panwas Desa (PPL) Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat secara jelas menyatakan bahwa cara kampanye yang dilakukan IS dianggap telah melanggar aturan. Namun sepertinya, KPU juga menerapkan aturan yang bisa dianggap telah “kadaluarsa” yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun Tahun 2019 tentang Kampanye Pilkada, padahal sudah jelas jika tahapan yang dilalui saat ini adalah Kampanye Pemilihan Legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat dikonfirmasi, Divisi Hukum KPU Halut, Mustahid Kolono mengatakan, untuk model surat suara pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 belum dikeluarkan. Selain itu, harusnya dalam perintah PKPU Nomor 4 Perubahan PKPU nomor 29 Tahun 2018, semua alat peraga Partai politik maupun calon perseorangan harus memasukan desain APK ke KPU untuk di verifikasi baru bisa dilakukan percetakan dan distribusi. Lagi-lagi setelah dicek, PKPU 29 Tahun 2018 sendiri tentang Dana Kampanye.
“Perintah PKPU untuk model surat suara belum kami terima. Sementara dalam stiker dipasang dengan menggunakan Logo KPU dan belum memasukan desain APK. Ini berarti bertentangan dengan PKPU Kampanye,” terang Komisioner KPU Halut Mustahid Kolono kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, jika pemasangan APK telah dilakukan tanpa memasukan laporan desain di KPU, maka belum bisa untuk dicetak apalagi dipasang dengan menggunakan logo KPU. “Ini lembaga KPU sebagai penyelenggara, tentunya nanti diverifikasi oleh KPU baru bisa dipasang. Jelas saja bertentangan (pemasangan APK oleh IS),” terang Mustahid.
Sementara Ketua Bawaslu Halut saat dikonfirmasi, pihaknya akan menanyakan ke KPU apakah ini bertentangan dengan PKPU atau tidak. Jika bertentangan, maka akan ditindak.
Selain itu, pihaknya akan memerintahkan ke Panwas Kecamatan Tobelo Utara untuk turun langsung membuktikan informasi tersebut. “Penting untuk diambil bukti-bukti yang menjadi indikasi pelanggaran,” terang Rafli. (agus)