Jerat Caleg Curi Start Kampanye, KPU Terapkan Aturan “Kadaluarsa”

- Editor

Kamis, 11 Oktober 2018 - 17:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Haliyora.com

Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) IS alias Irfan, diduga melakukan curi star kampanye pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Sejumlah stiker bermodel surat suara yang diduga milik IS ditemukan Panwas Desa (PPL) Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat secara jelas menyatakan bahwa cara kampanye yang dilakukan IS dianggap telah melanggar aturan. Namun sepertinya, KPU juga menerapkan aturan yang bisa dianggap telah “kadaluarsa” yakni Peraturan KPU Nomor 4 Tahun Tahun 2019 tentang Kampanye Pilkada, padahal sudah jelas jika tahapan yang dilalui saat ini adalah Kampanye Pemilihan Legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Divisi Hukum KPU Halut, Mustahid Kolono mengatakan, untuk model surat suara pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019 belum dikeluarkan. Selain itu, harusnya dalam perintah PKPU Nomor 4 Perubahan PKPU nomor 29 Tahun 2018, semua alat peraga Partai politik maupun calon perseorangan harus memasukan desain APK ke KPU untuk di verifikasi baru bisa dilakukan percetakan dan distribusi. Lagi-lagi setelah dicek, PKPU 29 Tahun 2018 sendiri tentang Dana Kampanye.

BACA JUGA  Unggah Foto BL dan Ketua Golkar, Bawaslu Akan Panggil Oknum Pejabat Morotai

“Perintah PKPU untuk model surat suara belum kami terima. Sementara dalam stiker dipasang dengan menggunakan Logo KPU dan belum memasukan desain APK. Ini berarti bertentangan dengan PKPU Kampanye,” terang Komisioner KPU Halut Mustahid Kolono kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, jika pemasangan APK telah dilakukan tanpa memasukan laporan desain di KPU, maka belum bisa untuk dicetak apalagi dipasang dengan menggunakan logo KPU. “Ini lembaga KPU sebagai penyelenggara, tentunya nanti diverifikasi oleh KPU baru bisa dipasang. Jelas saja bertentangan (pemasangan APK oleh IS),” terang Mustahid.

BACA JUGA  Setelah Haltim, MK juga Tolak Gugatan Pilkada Tikep

Sementara Ketua Bawaslu Halut saat dikonfirmasi, pihaknya akan menanyakan ke KPU apakah ini bertentangan dengan PKPU atau tidak. Jika bertentangan, maka akan ditindak.

Selain itu, pihaknya akan memerintahkan ke Panwas Kecamatan Tobelo Utara untuk turun langsung membuktikan informasi tersebut. “Penting untuk diambil bukti-bukti yang menjadi indikasi pelanggaran,” terang Rafli. (agus)

Berita Terkait

Hadapi Pemilu 2024, KPU Tikep Rekrut KPPS dan Linmas
Kampanye Perdana Pemilu 2024, PDIP Guncang Morotai
Head to Head Duo Kasuba, Pilkada Halsel Bakal Seru
Ini Tanggapan FL, Caleg di Morotai yang Disebut-sebut Masih Aktif Sebagai Pendamping PKH
Caleg di Morotai Masih Aktif Jadi Pendamping PKH, Bawaslu ‘Cuek’
Pemkot Ternate Resmi Teken NPHD dengan KPU dan Bawaslu, Ini Total Dana Pilkada 2024
Masuk DCT, Oknum Caleg di Morotai Masih Terlibat Sebagai Pendamping PKH
PKS Halsel Pasang Badan Dorong Bassam Kasuba Maju Bupati 2024
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIT

Ancam Keselamatan Warga, Pemkot Ternate Diminta Tutup Galian C di Tabanga

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:15 WIT

Di Tikep, Baru PDIP dan PPP yang Ajukan Permohonan Kampanye ke Bawaslu 

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:08 WIT

Jelang H-1 Seleksi Sekda Ternate, Timsel Ramai-ramai Keluar Daerah

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:05 WIT

Bocah 3 Tahun Pengidap Tumor Mata Dapat Perhatian Khusus dari Pemkab Morotai

Rabu, 6 Desember 2023 - 14:56 WIT

Masjid Agung Nurul Yaqin Menjadi Lokasi MTQ Tingkat Kota Tikep

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:01 WIT

Dukung Harnus 2023, Pempus Serahkan 40 Unit PJUTS ke Pemkot Tikep

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:34 WIT

Wagub Malut Tuding Jokowi Dibalik Pengurangan Masa Jabatan Gubernur

Selasa, 5 Desember 2023 - 21:30 WIT

Komisi II Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang DBH Tahun Ini

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!