Ternate, Haliyora,com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menggelar sidang adjudikasi permohonan sengketa Calon Legislatif (Caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Senin (8/10/2018) siang.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Aslan Hasan SH MH dengan anggota Muksin Amrin SH MH, Ikbal Ali SP dan Dr Fahrul Abd Muid MA itu, diputuskan menerima sebagian permohonan sengketa yang diajukan Muhammad Asril Ahmad, Caleg DPRD Provinsi Malut Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) III.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemohon Muhammad Asril Ahmad sebelumnya tidak diloloskan sebagai Caleg oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut Nomor: 52/PL.01.4-Kpt/82/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Malut dalam Pemilu 2019.
Pemohon oleh Termohon (KPU Malut), dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diloloskan karena adanya laporan masyarakat terkait dengan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adjudikasi, majelis berpandangan agar termohon mengakomodir pemohon yang tak lain mantan Kepala Biro Infokom Pemprov Malut
“Sepanjang dapat menyerahkan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam obyek perkaraa quo paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan Majelis Adjudikasi Bawaslu Malut. (qha)