Bawaslu Malut Kabulkan Sebagian Permohonan Caleg Hanura

Ternate, Haliyora,com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menggelar sidang adjudikasi permohonan sengketa Calon Legislatif (Caleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Senin (8/10/2018) siang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Aslan Hasan SH MH dengan anggota Muksin Amrin SH MH, Ikbal Ali SP dan Dr Fahrul Abd Muid MA itu, diputuskan menerima sebagian permohonan sengketa yang diajukan Muhammad Asril Ahmad, Caleg DPRD Provinsi Malut Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) III.

BACA JUGA  Jerat Caleg Curi Start Kampanye, KPU Terapkan Aturan “Kadaluarsa”

Pemohon Muhammad Asril Ahmad sebelumnya tidak diloloskan sebagai Caleg oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut Nomor: 52/PL.01.4-Kpt/82/Prov/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Malut dalam Pemilu 2019.

Pemohon oleh Termohon (KPU Malut), dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diloloskan karena adanya laporan masyarakat terkait dengan statusnya sebagai mantan narapidana korupsi. Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan adjudikasi, majelis berpandangan agar termohon mengakomodir pemohon yang tak lain mantan Kepala Biro Infokom Pemprov Malut

BACA JUGA  Tahapan Ditunda bagi Bapaslon Positif Covid-19, Ini Penjelasan KPU

“Sepanjang dapat menyerahkan kekurangan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam obyek perkaraa quo paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan Majelis Adjudikasi Bawaslu Malut. (qha)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah