Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) secara serentak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk enam desa yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) pada Minggu (7/10/2018). Hasilnya, DPT untuk enam desa tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibanding dengan DPT sebelumnya.
Sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dalam putusannya memerintahkan KPU Malut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di enam desa kecamatan Kao Teluk kabupaten Halut yakni Akelamo Kao, Bobaneigo, Dum Dum, Gamsungi, Pasir Putih dan Tetewang, dengan memperhatikan warga yang masih ber-KTP/KK Kabupaten Halbar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pleno kedua KPU tersebut, didapati angka DPT untuk enam desa tersebut sebesar 4.688 pemilih yang terdiri dari 2.417 pemilih laki-laki dan 2.271 perempuan. Jumlah itu tersebar di 27 TPS masing-masing 11 TPS versi Halut dan 16 TPS versi Halbar.
4.688 pemilih itu didapat dari jumlah pemilih di Desa Akelamo Kao sebesar 842 di lima TPS, Desa Bobaneigo 2.073 pemilih pada 11 TPS, 397 pemilih di Desa Dum Dum pada dua TPS, 336 pemilih di dua TPS desa Gamsungi, 341 pemilih Desa Pasir Putih yang juga dua TPS, dan 699 pemilih Desa Tetewang pada lima TPS.
Baca pula:
KPU Halbar “Ketuk” DPT 6 Desa, lebih Banyak dari Versi Halut
Ini DPT 6 Desa Kecamatan Kao Teluk versi KPU Halut
Jika menilik pada angka sebelumnya, DPT Pilgub untuk PSU di enam desa ini mengalami penurunan dari 5.043 pemilih atau berkurang sebanyak 355 pemilih yang tersebar pada 16 TPS yang saat itu bagian dari Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.
MK yang dalam amar putusannya kemudian meminta KPU untuk melakukan pencoklitan kembali untuk mengakomodir warga enam desa yang masih ber-KTP/KK Kabupaten Halbar untuk diikutsertakan sebagai pemilih dalam PSU Pilgub Malut yang akan digelar pada 17 Oktober 2018 nanti. (qha)