DPT Enam Desa Halbar-Halut Ditetapkan, Ini Jumlah Totalnya

- Editor

Minggu, 7 Oktober 2018 - 23:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar) secara serentak telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk enam desa yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) pada Minggu (7/10/2018). Hasilnya, DPT untuk enam desa tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibanding dengan DPT sebelumnya.

Sebagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang dalam putusannya memerintahkan KPU Malut untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih di enam desa kecamatan Kao Teluk kabupaten Halut yakni Akelamo Kao, Bobaneigo, Dum Dum, Gamsungi, Pasir Putih dan Tetewang, dengan memperhatikan warga yang masih ber-KTP/KK Kabupaten Halbar.

Dari hasil pleno kedua KPU tersebut, didapati angka DPT untuk enam desa tersebut sebesar 4.688 pemilih yang terdiri dari 2.417 pemilih laki-laki dan 2.271 perempuan. Jumlah itu tersebar di 27 TPS masing-masing 11 TPS versi Halut dan 16 TPS versi Halbar.

4.688 pemilih itu didapat dari jumlah pemilih di Desa Akelamo Kao sebesar 842 di lima TPS, Desa Bobaneigo 2.073 pemilih pada 11 TPS, 397 pemilih di Desa Dum Dum pada dua TPS, 336 pemilih di dua TPS desa Gamsungi, 341 pemilih Desa Pasir Putih yang juga dua TPS, dan 699 pemilih Desa Tetewang pada lima TPS.

BACA JUGA  Sejak Kampanye, Belum Ada Laporan Pelanggaran Netralitas ASN di Ternate

Baca pula:

KPU Halbar “Ketuk” DPT 6 Desa, lebih Banyak dari Versi Halut

Ini DPT 6 Desa Kecamatan Kao Teluk versi KPU Halut


Jika menilik pada angka sebelumnya, DPT Pilgub untuk PSU di enam desa ini mengalami penurunan dari 5.043 pemilih atau berkurang sebanyak 355 pemilih yang tersebar pada 16 TPS yang saat itu bagian dari Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara.

MK yang dalam amar putusannya kemudian meminta KPU untuk melakukan pencoklitan kembali untuk mengakomodir warga enam desa yang masih ber-KTP/KK Kabupaten Halbar untuk diikutsertakan sebagai pemilih dalam PSU Pilgub Malut yang akan digelar pada 17 Oktober 2018 nanti. (qha)

Berita Terkait

Dugaan Ijazah Palsu, Bacaleg PSI Halsel Dilaporkan ke Bawaslu
Safi Pauwah Bidik Sula, Ketua PAN Malut : Tergantung Hasil Survei
Hadapi Pemilu 2024, PDIP Halsel Siapkan 1.890 Saksi 
PDIP Halsel Siapkan Wakabid Kehormatan di Pilbup 2024
PAW Riri Aisyah Kandas di DPRD Tikep, Ketua Hanura Malut : Kita Lagi Dalami
PKB Halsel Bicara Kemungkinan Duet PKB-Nasdem di Pilbup 2024
Klaim Mesra dengan 5 Parpol, Golkar Halsel Dorong Umar Soleman Maju Pilbup 2024
Demokrat Jagokan Kadis Nakertrans Malut jadi Pj Walikota Tikep
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Oktober 2023 - 20:45 WIT

Pemkot Ternate Tetapkan Status Darurat Bencana Pasca Kebakaran di Bastiong Karance

Senin, 2 Oktober 2023 - 15:07 WIT

5 Pejabat Eselon III Pemprov Malut Dilantik, Ridwan Rangkap Plt BPBJ

Senin, 2 Oktober 2023 - 12:18 WIT

Produk Khas UMKM Ternate Disajikan untuk Delegasi Rasaikota

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:38 WIT

312 Petugas Satpol PP Ternate Diterjunkan Kawal Sarasehan Istri Walikota se-Indonesia

Minggu, 1 Oktober 2023 - 21:33 WIT

Pesan Menohok Walikota Tikep di Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 28 September 2023 - 17:25 WIT

Warga Batang Dua Kota Ternate ‘Masih’ Kesulitan Akses Internet

Rabu, 27 September 2023 - 22:26 WIT

DPRD Desak Pemkab Halsel Beri Sanksi Tegas 2 Oknum Kades Pelanggar Etik 

Rabu, 27 September 2023 - 22:22 WIT

Sekda Tanggapi Positif Pencopotan Kadri La Ice dari Kepala BPBJ Malut

Berita Terbaru

iLustrasi

Ragam

Angka Perceraian di Tikep Meningkat

Senin, 2 Okt 2023 - 20:40 WIT

error: Konten diproteksi !!