Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akhirnya merampungkan seluruh tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) untuk enam desa kecamatan Kao Teluk, Minggu (7/10/2018).
Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia agar dilaksanakan PSU di enam desa yakni Akelamo Kao, Bobaneigo, Dum Dum, Gamsungi, Pasir Putih dan Tetewang, KPU telah melakukan pencoklitan dan menetapkan DPT untuk wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT yang digelar di Hotel Greenland, Tolebo, Halut, yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halut, Muhlis Kharie, ditetapkan DPT untuk enam desa tersebut (versi Halut) sebanyak 2.070 pemilih yang terdiri 1.041 pemilih pria dan 1.029 pemilih wanita yang tersebar di 11 TPS.
[artikel number=3 tag=”PSU” ]
Dari jumlah itu, dapat dirinci masing-masing untuk desa Akelamo Kao sebanyak 451 pemilih di dua TPS. Lalu Bobaneigo dengan pemilih terbesar yakni 741 di empat TPS.
Sedangkan desa Tetewang yang ada dua TPS dengan pemilih 301. Untuk desa Dum Dum sebanyak 191 dengan satu TPS, Gamsungi 132 pemilih di satu TPS juga. Begitupun Pasir Putih yang hanya satu TPS dengan 254 pemilihnya.
Pleno tersebut dihadiri pula Bawaslu Kabupaten Halut dan saksi pasangan calon. Penetapan DPT itu sendiri berdasarkan hasil pencoklitan yang dilakukan KPU Kabupaten Halmahera Utara yang dimulai 27 September lalu. (qha)