KPU Halbar “Ketuk” DPT 6 Desa, lebih Banyak dari Versi Halut

Ternate, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) telah mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara (Malut) untuk enam desa bagi pemilih yang ber-KTP dan Kartu Keluaarga (KK) Kabupaten tersebut, Minggu (7/10/2018).

Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia agar dilaksanakan PSU di enam desa terkait masih adanya warga ber-KTP/KK Halbar yakni Akelamo Kao, Bobaneigo, Dum Dum, Gamsungi, Pasir Putih dan Tetewang, dimana KPU telah melakukan pencoklitan dan menetapkan DPT untuk wilayah tersebut.

Berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi DPT, sesuai Berita Acara nomor 120/PL031-BA/8201/KPU-KAB/X/2018, ditetapkan DPT untuk enam desa tersebut (versi Halbar) sebanyak 2.618 pemilih dengan rincian 1.376 pemilih pria dan 1.242 pemilih wanita pada 16 TPS yang ditetapkan.

BACA JUGA  Aliong Beri Respon Pernyataan AHM : Itu Hoax

Dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Halbar, Abdjan Raja, ditetapkan, Desa Akelamo Kao dengan tiga TPS berjumlah 391 pemilih, Desa Bobaneigo sebanyak 1.332 yang tersebar di tujuh TPS, Desa Dum-Dum dengan satu TPS sebanyak 206 pemilih, Desa Gamsungi dengan pemilih 204 di satu TPS, Desa Pasir Putih (satu TPS) sebayak 87 pemilih, serta Desa Tetewang sebanyak tiga TPS untuk 398 pemilih.

Bisa dipastikan bahwa jumlah DPT enam desa versi KPU Halbar ini sendiri lebih banyak dari DPT versi hasil pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang berjumlah 2.070. Jumlah TPS pun lebih banyak lima TPS dibanding Halut yang hanya 11 TPS.

BACA JUGA  Tolak PSU Pilkades, Ratusan Warga Sangowo Timur Morotai Palang 3 Kantor

Baca: DPT Enam Desa Kao Teluk versi KPU Halut

Berapa kira-kira Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU untuk enam desa Kec. Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara setelah pleno rekapitulasinya diketok KPU Halut???
Baca beritanya disini…!!!!

Dikirim oleh Haliyora pada Minggu, 07 Oktober 2018

Pleno tersebut dihadiri pula Bawaslu Kabupaten Halbar, 16 PPDP dan saksi pasangan calon. Penetapan DPT itu sendiri berdasarkan hasil pencoklitan yang dilakukan KPU Kabupaten Halmahera Barat oleh PPDP yang dimulai 27 September lalu. (qha)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah