Edaran Terbit, Pemda Morotai Libatkan TNI Tertibkan Galian C Ilegal

Sementara itu, Komando Distrik Militer (Kodim) 1514/Morotai bersama instansi terkait mulai melakukan penertiban terhadap lokasi galian C ilegal di wilayah Morotai Selatan.

Penertiban dilakukan pada Jumat (15/5/2026) di sejumlah titik, di antaranya Desa Totodoku dan Desa Daeo, Kecamatan Morotai Selatan.

Komandan Kodim 1514/Morotai, Letkol Inf Deni Rustandi Hidayat, menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi agar tidak merusak lingkungan dan merugikan kepentingan umum,” ujarnya, Minggu (16/5/2026).

BACA JUGA  Sherly Ungkap Alasan Gantikan Benny Laos di Pilgub Maluku Utara

Menurut Deni, langkah penertiban tersebut merupakan bentuk sinergi antara TNI dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban administrasi serta pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah Morotai. “Aktivitas galian C seperti penambangan pasir, batu, dan tanah urug tanpa izin resmi masuk dalam kategori illegal mining atau pertambangan ilegal,” katanya.

Ia menyebut aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan daerah dari sisi pendapatan pajak serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.

BACA JUGA  Keppres Terbit, Berikut Biaya Haji 2026

“Penertiban ini dilakukan sesuai instruksi pimpinan TNI, dalam hal ini Pangdam XV/Pattimura, untuk menindak berbagai aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara, khususnya di Morotai,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar melengkapi izin sebelum melakukan aktivitas penambangan.

Menurutnya, penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mencegah aktivitas pertambangan ilegal kembali beroperasi di wilayah Pulau Morotai. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah