Praktisi Hukum: Keluarga Korban Erupsi Gunung Dukono Bisa Tuntut Pemda Halut

Menurut dia, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi keselamatan masyarakat, terutama di kawasan rawan bencana.

“Kalau pemerintah tahu kawasan itu berbahaya tetapi membiarkan masyarakat bebas naik tanpa pengawasan, maka itu patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius,” ujarnya lagi.

Aziz juga menyebut para korban maupun keluarga korban meninggal dunia berhak menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan kawasan tersebut.

BACA JUGA  Ini Kiat Pemda Halmahera Utara Tekan Eskalasi DBD

“Korban luka maupun keluarga korban meninggal bisa menuntut ganti rugi kepada Pemda Halut. Karena dalam peristiwa ini ada dugaan kuat kelalaian pemerintah daerah, khususnya instansi terkait yang seharusnya melakukan pengawasan dan perlindungan,” katanya.

Ia menambahkan, tuntutan ganti rugi dapat ditempuh melalui koordinasi dengan pemerintah daerah maupun melalui jalur hukum agar perkara tersebut diperiksa secara profesional, terbuka, dan objektif.

BACA JUGA  Demi Sherly-Sarbin, Pemda Halmahera Utara Mendadak Rubah Edaran Ini

“Peristiwa ini jangan dianggap musibah biasa lalu selesai begitu saja. Harus ada evaluasi total dan pertanggungjawaban yang jelas agar kejadian serupa tidak kembali memakan korban,” ujar Aziz.

Erupsi Gunung Dukono pada Jumat, 8 Mei 2026, menyebabkan sedikitnya tiga pendaki meninggal dunia, terdiri atas satu warga negara Indonesia dan dua warga negara asing. Sementara 17 pendaki lainnya dinyatakan selamat. (RR/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah