Demi Sherly-Sarbin, Pemda Halmahera Utara Mendadak Rubah Edaran Ini

Tobelo, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengeluarkan surat edaran terkait penempatan lokasi kampanye untuk peserta Pilkada serentak 2024.

Awalnya, area yang dilarang untuk pemasangan baliho maupun lokasi kampanye calon mencakup kantor pemerintah daerah, hingga instansi vertikal seperti Kodim 1508/Tobelo sampai depan Polres Halut.

Area ini dilarang bagi calon untuk memasang atribut termasuk mengadakan kampanye terbuka. 

BACA JUGA  Program Pertanian Sherly-Sarbin Ciptakan Ketahanan Pangan Malut, Mulai dari Swasembada Beras, Holtikultura Hingga Telur Ayam

Namun konsistensi Pemda ini tetiba berubah drastis dengan kehadiran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin), yang bakal melakukan kampanye akbar di Halut. Tanpa angin dan hujan, tiba-tiba Pemda merubah edaran yang awalnya sudah dikeluarkan itu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah