Tobelo, Maluku Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengeluarkan surat edaran terkait penempatan lokasi kampanye untuk peserta Pilkada serentak 2024.
Awalnya, area yang dilarang untuk pemasangan baliho maupun lokasi kampanye calon mencakup kantor pemerintah daerah, hingga instansi vertikal seperti Kodim 1508/Tobelo sampai depan Polres Halut.
Area ini dilarang bagi calon untuk memasang atribut termasuk mengadakan kampanye terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun konsistensi Pemda ini tetiba berubah drastis dengan kehadiran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin), yang bakal melakukan kampanye akbar di Halut. Tanpa angin dan hujan, tiba-tiba Pemda merubah edaran yang awalnya sudah dikeluarkan itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya