Sebelumnya, Aliong dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu, 8 April 2026. Namun, ia tidak menghadiri panggilan tersebut dan mengirim surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.
Perkara yang tengah disidik Kejati Maluku Utara itu berkaitan dengan dugaan korupsi dua proyek jalan bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pulau Taliabu.
Proyek pertama yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng senilai Rp 7,3 miliar yang dikerjakan oleh CV Sumber Berkat Utama. Sementara proyek kedua adalah peningkatan ruas jalan Tikong–Nunca (Butas) lanjutan dengan nilai Rp 10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek tersebut, termasuk proses pelaksanaan dan penggunaan anggaran pada dua pekerjaan infrastruktur itu. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!