GPM meminta agar mantan Sekretaris Dewan DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah dan mantan Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud turut kembali diperiksa dalam pengusutan perkara tersebut.
“Kemudian kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Maluku Utara, kami meminta mantan Sekwan DPRD Malut, Abubakar Abdullah dan juga mantan Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud dipanggil kembali,” tegasnya.
Mereka juga mendesak Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus dana operasional DPRD Maluku Utara yang disebut terjadi dalam rentang anggaran 2019–2024.
Kasus dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Ternate sebelumnya mencuat ke publik setelah dilaporkan oleh Anggota DPRD Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara. Dugaan tersebut juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh tim hukum pelapor dengan nilai mencapai Rp 26,3 miliar.
Sementara itu, kasus dugaan korupsi dana operasional DPRD Maluku Utara dengan nilai sekitar Rp 139 miliar saat ini telah masuk tahap penyidikan. Tim Pidsus Kejati Maluku Utara diketahui telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif, untuk menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga aksi berakhir, massa GPM menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mendesak agar Kejati Maluku Utara bertindak tegas tanpa pandang bulu. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!