Sengketa Tanah Eks Perang Dunia II di Morotai: Pemda Ajukan Dua Tuntutan ke Kementerian Pertahanan

Ahdad menegaskan, pemerintah daerah tidak menolak keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan di Pulau Morotai. Namun, penyelesaian sengketa lahan dinilai mendesak untuk mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan TNI AU.

“Pemerintah daerah tidak pernah menolak bahwa adanya wilayah pertahanan keamanan di Morotai. Tetapi harus diselesaikan secepatnya supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat dan TNI AU,” tegasnya.

Sengketa lahan antara TNI AU dan warga di Pulau Morotai sendiri telah berlangsung selama puluhan tahun. Persoalan ini berakar dari penguasaan aset peninggalan Perang Dunia II sejak 1950-an, ketika lahan yang sebelumnya digunakan oleh militer Sekutu diambil alih oleh negara.

BACA JUGA  Serahkan SK 80 Persen kepada 40 CPNS 2024, Sekda Morotai: Jadilah Pelayan Publik yang Berkualitas

Warga setempat mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut karena telah lama mendiami dan mengelolanya, termasuk sebelum dan setelah masa perang. Sementara itu, TNI AU mendasarkan klaim pada penguasaan aset negara yang telah dilegalkan melalui sertifikasi.

Wilayah sengketa meliputi area strategis di sekitar Bandara Leo Wattimena dan sejumlah kawasan lain di Pulau Morotai.

Dalam perkembangannya, konflik ini juga telah memasuki ranah hukum. Pada 2022, TNI AU dilaporkan memenangkan gugatan terkait kepemilikan sertifikat lahan di wilayah tersebut. Meski demikian, ketegangan di lapangan belum sepenuhnya mereda.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Bupati Sashabila Mus dan Kapolres Taliabu Cek Arus Mudik di Pelabuhan Bobong

Upaya penyelesaian terus dilakukan melalui forum-forum dialog, termasuk rapat dengar pendapat yang melibatkan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak TNI AU. Hingga kini, proses tersebut masih berlangsung tanpa kesepakatan final.

Pemerintah daerah berharap, melalui koordinasi dengan pemerintah pusat dan Kementerian Pertahanan, sengketa lahan ini dapat diselesaikan secara adil dan berimbang, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan strategis pertahanan negara. (RF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah