Sementara Fraksi Gerindra tidak ikut serta dalam laporan tersebut karena tidak menandatangani dokumen pengaduan.
Mochtar menjelaskan, rapat internal tersebut membahas langkah-langkah lanjutan terhadap laporan yang telah diterima, termasuk mengkaji substansi laporan dan menentukan prosedur penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami adalah membahas tindak lanjut agar laporan ini dapat diproses secara objektif dan sesuai tata beracara DPRD,” katanya.
Ia menambahkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga DPRD Kota Ternate. Hal itu disebut terkait langkah Nurjaya yang membuka persoalan internal DPRD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan pencemaran nama baik lembaga karena yang bersangkutan membuka permasalahan DPRD ke BPK,” pungkas Mochtar. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!