Menurut dia, praktik wawancara cegat telah diatur dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, tindakan menghalangi apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius.
“Ketika wartawan dihalangi, apalagi sampai dipukul oleh ajudan pejabat negara, itu bukan sekadar menghambat kerja pers. Ini bentuk pembangkangan terhadap hukum dan merusak marwah demokrasi,” kata Mikram.
AJM menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.
Lebih jauh, AJM mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi kinerja dan sikap ajudan Menteri ESDM yang terlibat dalam insiden tersebut. “Negara tidak boleh kalah oleh tindakan premanisme, apalagi jika dilakukan oleh orang yang berada di lingkar kekuasaan,” ujar Mikram.
Insiden ini kembali menegaskan rapuhnya perlindungan terhadap jurnalis di lapangan. Di tengah tuntutan keterbukaan informasi, kekerasan justru menjadi respons yang muncul, mengirim sinyal bahaya bagi kebebasan pers di Indonesia. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!