Pemeriksaan ini menyasar akuntabilitas penggunaan APBD, yang menurut Sarbin harus benar-benar memberi manfaat bagi publik. Ia menekankan pentingnya kepatuhan dalam setiap proses belanja daerah.
Di sisi lain, Kepala BPK Perwakilan Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan audit ini merupakan mandat undang-undang.
“Pemeriksaan LKPD adalah kewajiban konstitusional. Kami bekerja secara independen dan profesional,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik.
Adapun entry meeting ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Direktur BLUD, serta Kepala Bapenda Provinsi Maluku Utara. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!