Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) memasuki fase krusial. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai melakukan pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, merespons dengan langkah tegas, yaitu membatasi pergerakan pejabat.
Ia menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak meninggalkan daerah selama proses audit berlangsung, kecuali atas izin khusus gubernur.
“Selama 37 hari, mulai 2 April hingga 8 Mei 2026, OPD harus tetap di tempat. Ini penting agar koordinasi dengan tim BPK berjalan cepat,” ujar Sarbin saat membuka entry meeting pemeriksaan di Ternate, Senin (6/4/2026).
Instruksi ini menegaskan satu hal, yakni audit kali ini bukan sekadar formalitas.
Sarbin meminta seluruh OPD proaktif, terutama dalam menindaklanjuti temuan yang berpotensi menghambat penyelesaian laporan. Ia bahkan memberi sinyal keras terkait potensi pelanggaran. “Jika ada kegiatan fiktif, silakan ditindak tegas,” katanya.
Namun, untuk persoalan administratif, pemerintah daerah masih berharap pendekatan pembinaan dari auditor.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!