Menurut dia, jika penebangan tetap dilakukan di Capalulu, statusnya jelas: ilegal. “Kalau operasi di Capalulu, itu pelanggaran,” katanya.
Ia juga menyoroti praktik perizinan yang dinilai tidak prosedural. Aktivitas yang berjalan sebelum izin lengkap bukan hanya cacat administrasi, tapi berpotensi pidana.
Persoalan ini bukan sekadar soal dokumen. Dampaknya menjalar ke lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Hutan Capalulu bukan ruang kosong. Ia adalah benteng ekologi, sumber air, dan penopang kehidupan warga. Penebangan tanpa kendali berisiko memicu kerusakan permanen.
“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” kata Arsan.
Ia mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan. Investigasi lapangan dinilai mendesak untuk memastikan skala kerusakan dan menindak pelanggaran.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum kehutanan di daerah. Pengakuan Dishut sudah jelas. Dugaan pelanggaran juga terbuka.
Pertanyaannya, apakah negara akan bertindak, atau kembali membiarkan praktik lama berulang?
Dishut menyatakan akan turun ke lokasi. Namun publik menunggu lebih dari sekadar pengecekan. Mereka menunggu tindakan.
Karena di hutan yang terus ditebang, waktu selalu berpihak pada kerusakan. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!