Penebangan Ilegal di Capalulu: Dishut Sula Akui Pelanggaran, Satgas PKH Didesak Bertindak

Menurut dia, jika penebangan tetap dilakukan di Capalulu, statusnya jelas: ilegal. “Kalau operasi di Capalulu, itu pelanggaran,” katanya.

Ia juga menyoroti praktik perizinan yang dinilai tidak prosedural. Aktivitas yang berjalan sebelum izin lengkap bukan hanya cacat administrasi, tapi berpotensi pidana.

Persoalan ini bukan sekadar soal dokumen. Dampaknya menjalar ke lingkungan dan kehidupan masyarakat.

BACA JUGA  Gadis Belia di Sula Tikam Ayah Kandung Hingga Tewas, Polisi Masih Selidiki Motif

Hutan Capalulu bukan ruang kosong. Ia adalah benteng ekologi, sumber air, dan penopang kehidupan warga. Penebangan tanpa kendali berisiko memicu kerusakan permanen.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk,” kata Arsan.

Ia mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) turun tangan. Investigasi lapangan dinilai mendesak untuk memastikan skala kerusakan dan menindak pelanggaran.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum kehutanan di daerah. Pengakuan Dishut sudah jelas. Dugaan pelanggaran juga terbuka.

BACA JUGA  5 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Desa di Halsel Resmi Ditetapkan Tersangka

Pertanyaannya, apakah negara akan bertindak, atau kembali membiarkan praktik lama berulang?

Dishut menyatakan akan turun ke lokasi. Namun publik menunggu lebih dari sekadar pengecekan. Mereka menunggu tindakan.

Karena di hutan yang terus ditebang, waktu selalu berpihak pada kerusakan. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah