Ternate, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang hendak menghibahkan dua aset pelabuhan milik daerah ke pemerintah pusat melalui kementerian. DPRD menilai langkah ini harus dijelaskan secara terbuka karena menyangkut kepemilikan aset publik.
Kedua aset pelabuhan yang akan dihibahkan itu yakni pelabuhan Mangga Dua dan pelabuhan Mayau.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Muzakir Gamgulu, menegaskan pihaknya akan memanggil Pemkot untuk memberikan penjelasan resmi terkait rencana hibah tersebut. Menurutnya, penyerahan aset daerah, termasuk pelabuhan, harus melalui proses yang jelas dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kalau untuk penyerahan atau hibah aset pelabuhan ini, Komisi I akan panggil Pemkot untuk berikan penjelasan dulu soal hibahnya karena ini termasuk aset daerah,” ujar Muzakir saat dihubungi Haliyora.id, Rabu (11/3/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!