Matheos menegaskan penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya karena adanya desakan dari pihak tertentu.
“Penetapan tersangka tidak dilakukan karena tekanan atau desakan pihak terkait. Semua harus berdasarkan fakta penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan saksi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
Perhitungan kerugian negara, kata Matheos, baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dianggap cukup.
“Sekarang masih fokus pemeriksaan saksi, setelah itu baru akan menuju pada perhitungan kerugian negara,” kata dia.
Publik menanti perkembangan penyidikan kasus ini karena melibatkan pimpinan dan anggota legislatif dalam satu periode pemerintahan serta menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!