Penyidikan Korupsi Tunjangan DPRD Malut Berlanjut, Kejati Tunggu Alat Bukti

Matheos menegaskan penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau hanya karena adanya desakan dari pihak tertentu.

“Penetapan tersangka tidak dilakukan karena tekanan atau desakan pihak terkait. Semua harus berdasarkan fakta penyidikan dan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidik masih memprioritaskan pemeriksaan saksi sebelum melangkah ke tahapan berikutnya, termasuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA  PAD Taliabu Semester Pertama Lampaui Target 2021

Perhitungan kerugian negara, kata Matheos, baru akan dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dianggap cukup.

“Sekarang masih fokus pemeriksaan saksi, setelah itu baru akan menuju pada perhitungan kerugian negara,” kata dia.

Publik menanti perkembangan penyidikan kasus ini karena melibatkan pimpinan dan anggota legislatif dalam satu periode pemerintahan serta menyangkut penggunaan anggaran daerah dalam jumlah besar. (Riv/Red)

BACA JUGA  Usir Kadis DKP Malut, Warga Jambula Ancam Tutup Kampung Nelayan : Minta Gubernur Sherly Hadir
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah