Dana Dukungan KDMP Masih Menunggu Ketetapan
Selain Dana Desa Reguler, pemerintah juga menyiapkan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Namun hingga kini, besaran penyalurannya belum ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Menurut Royikan, penyaluran dana dukungan KDMP bergantung pada nilai tagihan dari pihak bank, sehingga nominalnya masih menunggu regulasi lebih lanjut.
Skema Penyaluran Tahap Pertama
Royikan menjelaskan, mekanisme penyaluran tahap pertama cukup sederhana dan dibedakan berdasarkan status desa:
Desa Mandiri: 60 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua.
Desa Maju, Berkembang, Tertinggal, dan Sangat Tertinggal: 40 persen tahap pertama, 60 persen tahap kedua.
Adapun syarat penyaluran tahap pertama meliputi, APBDes, Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa dari RKUD ke RKDes, Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa.
Sesuai regulasi terbaru, penyaluran Dana Desa kini dilakukan langsung ke rekening desa (RKDes), tidak lagi melalui rekening pemerintah daerah.
Realisasi Masih Nol
Meski regulasi telah terbit dan alokasi anggaran sudah ditetapkan, hingga saat ini realisasi penyaluran Dana Desa di wilayah kerja KPPN Ternate masih nihil. “Belum ada satu desa pun yang mengajukan penyaluran Dana Desa tahap pertama,” pungkas Royikan.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri mengingat Dana Desa merupakan instrumen penting dalam mendorong pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa di Maluku Utara. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!