Dana Desa 2026 Resmi Ditetapkan, KPPN Ternate: Belum Ada Satu Desa Ajukan Pencairan

Ternate, Maluku Utara – Alokasi Dana Desa Reguler Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026. Namun hingga akhir Februari, belum ada satu pun desa di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate (KPPN Ternate) yang mengajukan pencairan tahap pertama.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala KPPN Ternate, Royikan, saat diwawancarai di Kantor KPPN Ternate, Kamis (26/2/2026).

Menurut Royikan, besaran alokasi Dana Desa Reguler tahun ini telah ditetapkan untuk masing-masing pemerintah daerah sesuai jumlah desa yang dimiliki.
Rincian Alokasi Dana Desa 2026 di Wilayah Kerja KPPN Ternate

BACA JUGA  Hunian Kamar Hotel di Maluku Utara Naik 25,39 Persen

Berikut rincian alokasi Dana Desa Reguler Tahun 2026:

  • Kabupaten Halmahera Tengah (61 desa): Rp 18,2 miliar
  • Kabupaten Halmahera Selatan (249 desa): Rp 91,01 miliar
  • Kabupaten Kepulauan Sula (78 desa): Rp 30,84 miliar
  • Kabupaten Halmahera Barat (173 desa): Rp 60,33 miliar
  • Kabupaten Pulau Taliabu (71 desa): Rp 28,27 miliar
  • Kota Tidore Kepulauan (49 desa): Rp 13,39 miliar
BACA JUGA  Rapat Bersama Pimpinan OPD Hingga Camat, Walikota dan Wakil Walikota Tikep Singgung Ini

Halmahera Selatan menjadi daerah dengan alokasi terbesar karena memiliki jumlah desa terbanyak, yakni 249 desa. Sementara Kota Tidore Kepulauan memperoleh alokasi paling kecil karena jumlah desanya relatif lebih sedikit.

“Besaran alokasi mengikuti jumlah desa. Semakin banyak desa, semakin besar dana yang diterima,” jelas Royikan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah