Bobong, Maluku Utara- Hingga Juni 2021, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu masih menunggak pajak kendaraan dinas roda dua dan empat.
UPTD Samsat Pulau Taliabu mencatat tunggakan pajak kendaraan dinas pemda Taliabu sebesar Rp 579.735.893, dengan rincian tunggakan terbagi pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Itu disampaikan Kepala UPTD Samsat Taliabu, Saharuddin, SH. kepada Haliyora, Selasa (29/06/2021)
Saharuddin merinci, tunggakan pajak kendaraan di Dinas Kesehatan sebesar Rp. 135.040.343, Sekwan Rp 55.365.604, Dinas Perhubungan Rp 55.048.649, Bapeda Rp 37.917.980, Dinas PU-PR Rp 52.572.459, Dinas Pertanian Rp 37.843.150, Kesbangpol Rp. 24.942.900, Satpol-PP Rp. 35.583.987.
Selanjutnya, tunggakan pajak kendaraan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp 5.216.568, Dinas Capil Rp 7.075.680, DPMD Rp 5.906.476, Dinas P2KBP3A Rp 574.460, Dinas Ketahanan Pangan Rp 2.343.200, BKPSDMA Rp 570.040, Inspektorat Rp 5.404.508, Dinas Transmigrasi Rp 2.054.400, BPPKAD, Rp 11.347.660, dan sekretariat Pemda Rp 104.882.829.
Sahruddin mengatakan, tunggakan pajak kendaraan oleh sekretariat Pemda dan sejumlah OPD tersebut sudah cukup lama. ”Tunggakannya sudah cukup lama, memang mereka pernah bayar tapi belum lunas. Jadi total yang ditunggak itu sebesar Rp 579.735.893,” ungkap Saharuddin.
Saharuddin menegaskan, karena tunggakannya sudah cukup lama, maka Samsat akan melakukan penilangan terhadap kendaraan dinas pemda yang pajaknya belum dibayar itu.
“Dalam waktu dekat kami akan tilang, kalau kedapatan digunakan di jalan ajan ditahan sampai pajaknya dilunasi. Ini bagian dari upaya penyelesaian tunggakan pajak,” tandasnya.
Dikatakan pula, selain menilang, pihaknya juga akan mendatangi masing-masing dinas untuk meminta segera membayar tunggakan pajak kendaraannya.
Upaya lain yang bakal dilakukan UPTD Samsat Taliabu untuk menarik pajak kendaraan, sambung Saharuddin, adalah memangkas Dana Bagi Hasil ((DBH) Pemda Taliabu. “Jadi kami akan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Maluku Utara dan pihak terkait lainnya untuk memangkas DBH Taliabu sesuai tunggakan pajak kendaraannya,” pungkasnya. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!