Sanana, Maluku Utara- Dinas Pendidikan (Diknas) dan DPRD Kepulauan Sula sepakat meneruskan hasil temuan Pansus LKPJ Tahun 2020 terkait dugaan adanya pungutan tidak sah pada proyek pembangunan sejumlah sekolah.
Sebelumnya, saat melakukan monitoring ke sejumlah proyek pembangunan gedung sekolah di beberapa kecamatan, Pansus LKPJ Tahun 2020 DPRD Sula menemukan pekerjaan proyek yang bersumber dari DAK tahun 2020 itu tidak selesai dikerjakan, sementara anggarannya sudah habis. Diduga ada pungutan tak sah atas anggaran proyek tersebut oleh oknum pegawai Dinas Pendidikan mengakibatkan pekerjaan proyek tidak selesai.
Atas temuan itu, Dinas Pendidikan dan DPRD Sula sepakat melanjutkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Sanana untuk diusut.
Itu disampaikan Plt. Kadis Pendidikan Kepulauan Sula, Rifai Haitami kepada Haliyora, Selasa (29/06/2021).
“Beberapa hari lalu saya dipangil DPRD untuk membahas temuan Pansus terkait pungutan anggaran proyek yang diduga dilakukan oknum pegawai dinas. Saya ditanya dan sudah berikan klarifikasi, kemudian kami sepakat lanjutkan temuan pansus itu ke Kejaksaan agar diselidiki,” ungkap Rifai.
Dikatakan, Kejaksaan Negeri Sanana telah menyurat ke Dinas Pendidikan terkait pemanggilan dua kepala sekolah penerima DAK Tahun 2020 untuk peroyak rehabilitasi berat gedung sekolah yang didiuga telah dipotong masing-masing 10 persen oleh oknum Dinas Pendidikan Sanana itu.
“Saat ini Kejaksaan Negeri Sanana sudah memanggil Kepala sekolah SMP Negeri Malbufa dan SD Negeri Wainin terkait Pungutan oleh oknum kepala seksi di Dinas Pendidikan Kepulauan Sula,” tutup Rifai. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!