Daruba, Maluku Utara – Kepala Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Emil Tajibu, menyatakan bahwa objek wisata Boboro Guest House yang diduga dimiliki oknum anggota DPRD setempat berinisial ES tidak pernah membayar pajak ke pemerintah desa.
“Iya, tidak pernah bayar,” ujar Emil Tajibu saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Emil menduga kewajiban pajak usaha tersebut kemungkinan dibayarkan langsung ke pemerintah daerah. “Untuk pajaknya, mungkin langsung ke daerah,” katanya.
Saat ditanya apakah pihak pengelola pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa ketika pembangunan usaha wisata tersebut dilakukan, Emil mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyebut, pembangunan Boboro Guest House terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
“Kalau soal koordinasi saya tidak tahu, karena saat awal dibangun saya belum menjabat sebagai kades,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Riski, mengatakan Komisi II DPRD berencana turun langsung ke lokasi objek wisata Boboro Guest House. “Komisi II akan turun,” kata Riski singkat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!