Sementara itu, legalitas operasional Boboro Guest House kini menjadi sorotan. Usaha wisata tersebut diduga belum mengantongi kelengkapan izin operasional sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan daerah.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, sejak 2016 hingga saat ini izin operasional Boboro Guest House disebut belum pernah diterbitkan oleh instansi berwenang.
Bahkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan usaha wisata yang diduga milik oknum anggota DPRD tersebut.
Selain persoalan perizinan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai juga mengungkapkan bahwa ES disebut tidak pernah menyetorkan pajak usaha ke kas daerah.
“Selama ini yang bersangkutan tidak pernah membayar pajak,” ungkap salah satu staf BPKAD kepada media, pekan lalu.
Meski demikian, pihak BPKAD mendorong Pemda Pulau Morotai untuk segera mengambil langkah dengan memanggil yang bersangkutan guna meminta klarifikasi.
“Alangkah baiknya Pemda memanggil yang bersangkutan untuk meminta penjelasan, apakah usaha tersebut milik pribadi atau memiliki skema lain,” ujarnya. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!