Ternate, Maluku Utara – Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate sepanjang tahun 2025 masih tergolong rendah. Dari target sebesar Rp 500 juta, PPN Ternate baru mampu merealisasikan sekitar Rp 125 juta atau setara 25 persen.
Kepala PPN Ternate, Kamaruddin, mengatakan rendahnya capaian tersebut dipengaruhi minimnya jumlah kapal perikanan yang memiliki izin pusat dan melakukan pendaratan ikan di PPN Ternate.
“Penarikan PNBP hanya berlaku bagi kapal-kapal yang berizin pusat,” terang Kamaruddin saat ditemui di Kantor PPN Ternate, Selasa (27/1/2026) kemarin.
Ia menjelaskan, dari total sekitar 4.000 ton ikan yang didaratkan di PPN Ternate selama 2025, sebagian besar berasal dari kapal-kapal dengan izin daerah. Kondisi ini berdampak langsung pada terbatasnya penerimaan PNBP. “Jumlah kapal berizin pusat yang mendaratkan ikan di sini sangat sedikit, kurang lebih hanya lima kapal,” katanya.
Kamaruddin menambahkan, selama ini kapal berizin pusat umumnya berukuran sekitar 30 gross ton (GT). Namun, kebijakan perizinan kini tidak lagi didasarkan pada ukuran kapal semata, melainkan pada wilayah atau jalur penangkapan ikan.
“Jika wilayah penangkapan berada di atas 12 mil laut dari pulau terdekat, maka kapal wajib berizin pusat. Sementara penangkapan di bawah 12 mil laut masuk kewenangan daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/7/2025), Kamaruddin juga menjelaskan bahwa penerapan PNBP pascaproduksi mewajibkan pelaku usaha perikanan membayar pungutan setelah melakukan penangkapan ikan. Besaran pungutan ditentukan berdasarkan volume hasil tangkapan yang didaratkan.
“Wilayah tangkap yang menjadi kewenangan pusat berada di atas 12 mil laut. Kapal berizin pusat yang beroperasi di wilayah tersebut wajib membayar PNBP sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, mekanisme penarikan PNBP pascaproduksi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2024. Adapun besaran PNBP dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021, yakni volume tangkapan dikalikan dengan nilai acuan ikan dan indeks tarif.
“Nilai acuan ikan disesuaikan dengan jenisnya. Untuk ikan cakalang di Maluku Utara, nilainya Rp 9.500 per kilogram. Tarif PNBP untuk kapal di bawah 60 GT sebesar 5 persen, sedangkan kapal di atas 60 GT sebesar 10 persen,” paparnya.
Sebagai contoh, lanjut dia, satu ton ikan cakalang yang ditangkap kapal di bawah 60 GT dikenakan PNBP sebesar Rp 475.000.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!