Bobong, Maluku Utara – Pembebasan lahan Bandara Dufo di Kabupaten Pulau Taliabu yang diusulkan 2025 lalu belum menjadi prioritas pada tahun anggaran 2026. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran daerah yang berdampak pada tidak terakomodirnya usulan pembebasan lahan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/01/2026), melalui sambungan telepon.
Arwin menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran pembebasan lahan Bandara Dufo kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena alasan efisiensi anggaran.
“Pada saat pembahasan anggaran 2026, saya sudah menyurat secara resmi kepada tim anggaran untuk kebutuhan anggaran bidang pertanahan dengan nilai beberapa miliar rupiah. Usulan tersebut sempat dibahas, tetapi pada akhirnya kami hanya diberikan pagu sebesar Rp 2,6 miliar dengan alasan efisiensi dan keterbatasan anggaran, sehingga tidak mencukupi untuk pembebasan lahan,” ujar Arwin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!