Terkait klaim adanya putusan pengadilan yang menyatakan kepemilikan lahan, ia mengaku pemerintah daerah belum menerima atau melihat secara langsung dokumen resmi dimaksud. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menunjukkan bukti hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. “Jika memang sudah ada putusan pengadilan, tentu harus ditunjukkan. Kalau sudah jelas, tidak perlu lagi menempuh jalur hukum lainnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, pembangunan yang selama ini dilakukan pemerintah daerah memiliki dasar dokumen pendukung. Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi untuk mencegah konflik berkepanjangan, mengingat lokasi sengketa berada di kawasan strategis dan zona perdagangan.
“Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari,” tambahnya.
Pemda Halsel menargetkan proses verifikasi administrasi dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Setelah tahap awal rampung, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan secara lebih mendalam guna memastikan keabsahan seluruh dokumen.
“Bagi pihak yang dokumennya belum lengkap agar segera dilengkapi. Ini baru tahap awal, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan agar semuanya jelas,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah sengketa lahan berkembang menjadi konflik yang lebih luas, sekaligus memastikan proses pembangunan dan pemanfaatan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum. (RMI/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!