Labuha, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian sengketa lahan di kawasan Pasar Labuha.
Seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan diminta melengkapi dan menyerahkan dokumen legalitas guna diverifikasi secara administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Abdillah Kamarullah, mengatakan baik pemerintah daerah maupun pihak pengklaim sama-sama memiliki dasar legalitas awal.
Karena itu, verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk menentukan kepemilikan yang sah. “Karena sama-sama memiliki dasar legalitas, maka pemerintah daerah dan pemilik lahan diminta menyiapkan seluruh dokumen administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat,” kata Abdillah, Senin (27/1/2026).
Ia menjelaskan, tenggat waktu 30 hari tersebut merupakan kesepakatan bersama sebagai tahap awal penyelesaian. Apabila dalam batas waktu itu dokumen tidak dilengkapi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, pemerintah daerah akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!