Pemda Halsel Target Sebulan Selesaikan Sengketa Lahan Pasar Labuha

Labuha, Maluku Utara — Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menetapkan tenggat waktu 30 hari untuk penyelesaian sengketa lahan di kawasan Pasar Labuha.

Seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan lahan diminta melengkapi dan menyerahkan dokumen legalitas guna diverifikasi secara administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sekretaris Daerah (Sekda) Halsel, Abdillah Kamarullah, mengatakan baik pemerintah daerah maupun pihak pengklaim sama-sama memiliki dasar legalitas awal.

BACA JUGA  Antusias Warga Halut Bangun Jalan Darurat Tanpa Bantuan Pemda jadi Inspirasi

Karena itu, verifikasi dokumen menjadi langkah penting untuk menentukan kepemilikan yang sah. “Karena sama-sama memiliki dasar legalitas, maka pemerintah daerah dan pemilik lahan diminta menyiapkan seluruh dokumen administrasi. Nantinya akan dibandingkan untuk melihat siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat,” kata Abdillah, Senin (27/1/2026).

Ia menjelaskan, tenggat waktu 30 hari tersebut merupakan kesepakatan bersama sebagai tahap awal penyelesaian. Apabila dalam batas waktu itu dokumen tidak dilengkapi, pemerintah daerah akan mengambil langkah lanjutan sesuai peraturan yang berlaku.

BACA JUGA  2 Desa di Sula Sabet Penghargaan dari Kementerian PPPA

“Kesempatan satu bulan sudah diberikan. Jika tidak diselesaikan, pemerintah daerah akan terus memantau dan mendorong agar persoalan ini segera dituntaskan,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah