Ia juga menyinggung sikap ES yang kerap mengkritisi rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pulau Morotai, namun di sisi lain justru diduga tidak taat aturan. “Jika benar tidak memiliki izin usaha, tentu objek wisata tersebut tidak pernah membayar pajak. Ini yang harus dipertanyakan secara serius,” ungkapnya
.
Ia menambahkan, ketidakpatuhan anggota DPRD terhadap regulasi akan melemahkan upaya penertiban administrasi usaha di daerah.
“Bagaimana kita bisa menertibkan perusahaan lain, jika anggota DPRD yang memiliki usaha justru tidak taat aturan. Apalagi yang bersangkutan merupakan pimpinan DPRD sekaligus koordinator Komisi II yang bermitra langsung dengan berbagai perusahaan,” jelas Akbar.
Oleh karena itu, lanjutnya, Fraksi KNN mendesak Pemda dan pimpinan DPRD Pulau Morotai untuk segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa yang bersangkutan.
Sementara itu, media ini mencoba mengonfirmasi Wakil Ketua II DPRD Pulau Morotai, ES, yang disebut sebagai pemilik Boboro Guest House. Namun, yang bersangkutan tidak berada di kantor DPRD.
“Pak Erwin sedang berada di luar daerah. Sudah sekitar satu minggu beliau tidak berada di Morotai,” ujar Sekretaris DPRD Pulau Morotai, Nana Suryana Kharie, singkat.
Berdasarkan penelusuran media ini, legalitas operasional Boboro Guest House yang diduga milik ES tersebut disinyalir belum mengantongi kelengkapan izin sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan daerah.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, sejak 2016 hingga saat ini izin operasional Boboro Guest House belum diterbitkan oleh instansi berwenang.
Bahkan, Dinas Pariwisata Kabupaten Pulau Morotai mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan usaha wisata tersebut. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!